PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kejaksaan Tinggi Kalteng resmi memperkuat sinergi penanganan masalah hukum melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang digelar di Aula Utama Kejati Kalteng, Kamis (18/12/25).
MoU tersebut ditandatangani oleh Gubernur, Agustiar Sabran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo. Sementara itu, PKS ditandatangani oleh para Kepala Kejaksaan Negeri bersama Bupati dan Wali Kota se-Kalteng.
Kesepakatan ini mencakup kerja sama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta dukungan terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional.
Agustiar Sabran menyatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Penandatanganan ini tidak hanya menekankan aspek represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial,” ujarnya.
Menurut Gubernur, pidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam sistem hukum modern karena memberikan kesempatan kepada pelaku pelanggaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus berkontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya dihukum, tetapi juga didorong untuk berperan aktif dan produktif di lingkungan sosialnya,” katanya.
Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo menambahkan, kerja sama ini memiliki nilai strategis karena mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang menitikberatkan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, guna mendorong perubahan perilaku serta tanggung jawab sosial pelaku.
“Pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif pidana penjara, tetapi juga mencerminkan paradigma pemidanaan modern yang berorientasi pada pemulihan sosial dan manfaat langsung bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI menegaskan pentingnya kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang akan berlaku efektif pada 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah berperan menyediakan sarana, prasarana, serta lokasi pelaksanaan kerja sosial, sedangkan kejaksaan bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar tetap menjunjung asas keadilan dan proporsionalitas.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial harus dilakukan secara hati-hati dan tidak menghilangkan mata pencaharian pelaku, sehingga tujuan keadilan korektif dan reintegrasi sosial dapat tercapai,” tutupnya. (ifa/rdo)




