Hukum KriminalUtama

Mangkir Agenda Sidang, Zheze Galuh Malah Live Tiktok Sambil Nyalon

495
×

Mangkir Agenda Sidang, Zheze Galuh Malah Live Tiktok Sambil Nyalon

Sebarkan artikel ini

Fakta dari 7 Orang dan Saksi Ahli Pidana Sebelumnya Kuatkan Posisi JPU

PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan perseteruan dua selebgram Ernawati alias Zheze Galuh dan Norhikmah Novitasari yang sebelumnya ditunda pada hari Selasa (16/12/2025) lalu tak kunjung dimulai akibat absennya terdakwa Zheze Galuh, Kamis (18/12/2025).

Agenda sidang yang menghadirkan saksi ahli ITE dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, pagi, namun sidang belum dapat dimulai dikarenakan terdakwa Ernawati alias Zheze Galuh, mangkir dari agenda persidangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdakwa Zheze ternyata sedang live melalui akun TikTok nya. Ia nampak sedang melakukan treatment perawatan di sebuah klinik kecantikan.

Sidang akhirnya dimulai pukul 14:30 WIB. Ketidak hadiran terdakwa membuat sejumlah wajah di ruang sidang nampak tak senang dengan sikap Zheze, yang seolah menyepelekan agenda persidangan.

Majelis Hakim, Yunita, akhirnya memutuskan sidang kembali ditunda dan kembali dilaksanakan pada Selasa (23/12/2025) mendatang, karena ketidak hadiran Ernawati.

“Karena terdakwa Ernawati tidak hadir, maka dari itu sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025, dengan agenda menghadirkan saksi ahli ITE,” ucapnya.

Pada sidang sebelumnya, rangkaian keterangan 7 saksi yang telah dihadirkan semakin menguatkan posisi penuntut umum. Fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan ancaman yang tidak hanya terjadi di ruang digital, tetapi juga merembet ke dunia nyata. Pola ancaman berulang yang diungkap para saksi mempertegas bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan ujaran, melainkan menyangkut rasa aman korban.

Namun, tertundanya pemeriksaan saksi ahli ITE, usai sebelumnya menghadirkan saksi ahli pidana, membuat proses pembuktian belum sepenuhnya tuntas. Keterangan ahli ITE dinilai krusial untuk menilai keabsahan alat bukti elektronik, khususnya video siaran langsung yang menjadi dasar dakwaan.

Majelis hakim pun menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan diperlukan agar perkara ini diputus secara komprehensif dan objektif.

Sidang lanjutan tersebut menjadi penentu dalam merangkai keseluruhan pembuktian, sekaligus memberikan kejelasan hukum atas dugaan pengancaman yang kini menjadi sorotan publik. (ter/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *