Hukum KriminalUtama

Alvaro Divonis Penjara Seumur Hidup

892
×

Alvaro Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
SIDANG VONIS: Terdakwa Alvaro Jordan saat dibawa petugas menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (18/12/2025). RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG

Habisi Pacar Sedang Hamil, Hakim Sebut Kejahatan Tanpa Nurani

PALANGKA RAYA – Palu keadilan akhirnya diketuk dengan suara keras. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Alvaro Jordan, terdakwa kasus pembunuhan atas Nurmaliza. Hakim menilai perbuatan Alvaro sangat keji, sadis, dan mencerminkan hilangnya rasa kemanusiaan karena tidak hanya merenggut nyawa korban, tapi juga janin dalam kandungan pacarnya yang seorang perawat itu.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Kamis (18/12/2025). Ketua Majelis Hakim Yunita menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan yakin melakukan pembunuhan berencana disertai kekerasan. “Perbuatan terdakwa mencerminkan hilangnya rasa kemanusiaan dan tidak dapat ditoleransi oleh hukum,” tegas Yunita saat membacakan putusan.  Majelis juga menegaskan tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto menyatakan putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa sejak awal. Sejumlah faktor pemberat menjadi dasar vonis maksimal. Termasuk fakta bahwa korban tengah mengandung janin hasil hubungan dengan terdakwa. Hakim menilai, tindakan Alvaro sebagai kejahatan berlapis yang mencederai rasa keadilan publik karena menghilangkan dua nyawa sekaligus.

Usai sidang, Alvaro digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat anggota TNI. Suasana sempat memanas ketika keluarga korban meluapkan emosi. Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, meski peluang keringanan dinilai tipis dengan kuatnya bukti dan fakta persidangan.

Kasus bermula dari pertengkaran di sebuah kamar kos di Palangka Raya pada 10 Mei 2025. Cekcok berujung kekerasan brutal. Keesokan harinya, terdakwa dengan dingin membuang jasad korban ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.

Jenazahnya ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dalam kondisi mengenaskan. Pelarian Alvaro berakhir pada 13 Mei 2025 setelah ditangkap di Sleman, Yogyakarta.

Ayah korban, Safrudin, menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Keputusan ini cukup memuaskan dan setidaknya memberi rasa keadilan bagi keluarga,” ungkapnya. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *