Hukum KriminalUtama

Rudapaksa di Madura, Tertangkap di Palangka Raya

1200
×

Rudapaksa di Madura, Tertangkap di Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN: Dua tersangka pelaku rudapaksa anak di bawah umur digiring ke Rutan Mapolres Bangkalan, belum lama ini. FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

Korbannya Dua Gadis di Bawah Umur

PALANGKA RAYA – Pelarian dua buronan kasus rudapaksa terhadap dua gadis di bawah umur asal Kabupaten Bangkalan, Madura, akhirnya terhenti di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah berbulan-bulan bersembunyi, keduanya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dengan bantuan aparat kepolisian di Palangka Raya.

Kedua pelaku berinisial C dan R itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan. Mereka mencoba melarikan diri jauh dari Madura untuk menghindari kejaran polisi. Namun upaya itu kandas setelah aparat berhasil melacak keberadaan mereka di Palangka Raya.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidy mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua tersangka kami amankan di Palangka Raya setelah dilakukan pelacakan dan koordinasi lintas daerah. Mereka sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas,” ungkap Hafid dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, pekan lalu.

C dan R diduga kuat terlibat dalam tindakan rudapaksa terhadap dua korban di bawah umur, sebut saja Mawar dan Melati, di Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Jawa Timur. Kini keduanya telah dibawa kembali ke Madura dan ditahan di Rutan Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, enam tersangka lain dalam kasus yang sama masih dalam pengejaran. “Kami terus melakukan pencarian terhadap enam pelaku lainnya. Tim masih bekerja di lapangan dan berkomitmen untuk menangkap seluruhnya,” tegas AKP Hafid.

Para pelaku dijerat Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *