Hukum KriminalUtama

Polisi Ungkap Penembakan di Wahana ATV Tumbang Nusa

1289
×

Polisi Ungkap Penembakan di Wahana ATV Tumbang Nusa

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERS : Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasatreskrim AKP Sugiharso, Kasatnarkoba AKP Waryoto dan Kapolsek Jabiren Raya Iptu Anang Toto Hidayanto saat jump apers di mapolres setempat, Selasa (14/10/2025).BANGUN/RADAR KALTENG

Pelaku Salah Sasaran, Menduga Korban Adalah Perampok

PULANG PISAU – Satreskrim Polres Pulang Pisau bersama Polsek Jabiren Raya berhasil mengungkap kasus penembakan yang dilakukan GA terhadap korban M di Wahana ATV Harmoni Alam Nusa, Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten pulang Pisau, 25 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pengungkapan kasus penembakan yang dilakukan GA terhadap korban M ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Jabiren Raya adanya penemuan seorang laki-laki dengan luka yang cukup serius di Wahana ATV Harmoni Alam Nusa Desa Tumbang Nusa untuk mengawali penyelidikan nya,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasatreskrim AKP Sugiharso, Kasatnarkoba AKP Waryoto dan Kapolsek Jabiren Raya Iptu Anang Toto Hidayanto saat jumpa pers di mapolres setempat, Selasa (14/10/2025).

Menurut kapolres, kronologisnya berawal dari dua orang wanita yang merupakan karyawati Wahana ATV Harmoni Alam Nusa Desa Tumbang Nusa yakni N dan D sedang tidur malam di kamarnya. Mereka mendengar ada suara yang mengetok pintu atau merusak grendel sehingga menyebabkan dua wanita tersebut ketakutan.

“Karena merasa ketakutan, kedua wanita tersebut menelepon pemilik Wahana ATV Harmoni Alam Nusa berinisial R dan keluarganya berinisial K yang ada di Desa Tumbang Nusa. Kemudian K mengajak teman-teman yakni J dan R dan GA untuk datang ke TKP,” ungkap kapolres. “Kenapa kami sebutkan inisialnya, karena kami masih mendalami keterlibatan dari mereka semua,” akuinya.

Saat bertemu korban M, kata Kapolres, GA langsung menembakkan senapan angin ke badan korban sehingga korban tumbang dan merintih kesakitan.

“Korban M ini ditembak oleh pelaku mengenai badannya, kemudian tumbang dan merintih kesakitan dan selanjutnya dilarikan ke rumah sakit dan pada akhirnya meninggal dunia,” tambahnya.

AKBP Iqbal Sengaji memastikan, pengungkapan perkara ini dilakukan berdasarkan prosedur sesuai aturan. “Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Ditambahkan Kapolres, karena pelaku menggunakan senjata atau senapan angin, selanjutnya telah lakukan uji balistik di Latbor Jawa Timur.

Perkara ini juga sedang didalami polisi terkait kepemilikannya senjata. “Bahkan undang-undang darurat kepemilikan senjata ini akan kami terapkan bilamana itu memang sudah masuk unsur 2 alat bukti sudah cukup akan kita proses lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharto menjelaskan, saat itu para saksi dan tersangka datang ke Wahana ATV Harmoni Alam Nusa untuk mencari pelaku yang disampaikan dua wanita karena mereka menduga itu adalah pelaku perampokan.

Namun, menurut Sugiharso, mereka salah sasaran. Dimana yang ditembak oleh GA ini adalah anak pekerja di Wahana ATV tersebut yang pada saat itu sedang menggantikan pekerjaan ayahnya untuk menguras kolam pada Wahana ATV tersebut.

“Jadi korban itu dikiranya perampok. Padahal korban saat itu sedang bekerja di Wahana ATV tersebut, dan tersangka GA terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan menembak korban. Padahal saat itu pelaku masih berbincang dengan korban,” pungkasnya. (ung/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *