KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Dodo, menyampaikan pidatonya dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Senin (7/7) pagi.
Pada paripurna Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025, Wakil Bupati Dodo menyampaikan pidato penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD-P tahun anggaran 2025.
Wakil Bupati Kapuas menjelaskan bahwa penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas mengacu pada beberapa dokumen penting.
“Dokumen-dokumen tersebut meliputi perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025,”ucapnya.
Penyampaian Raperda APBD-P ini merupakan tahapan krusial dalam pengelolaan keuangan daerah, memastikan anggaran yang dialokasikan sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Dokumen perubahan KUA, PPAS, dan RKPD menjadi landasan utama dalam penyesuaian alokasi anggaran, menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan yang terjadi sepanjang tahun berjalan,”pungkasnya
Dengan adanya Raperda APBD-P ini, diharapkan program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Kapuas dapat berjalan lebih optimal, mengakomodasi perubahan-perubahan yang mungkin terjadi sejak penetapan APBD murni.(alx/rdo)












