Barito Timur

Sengketa Warga Diupayakan Tuntas Lewat Mediasi

19
×

Sengketa Warga Diupayakan Tuntas Lewat Mediasi

Sebarkan artikel ini
POSBANKUM : Peserta penyuluhan pos bantuan hukum yang digelar Pemerintah Kabupaten Barito Timur di Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kamis (22/10/2026) lalu. FOTO DISKOMINFO UNTUK RADAR KALTENG

Pemkab Bartim Memperkuat Peran Posbankum Desa Tampa

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) terus memperkuat peran pos bantuan hukum (posbankum) di tingkat desa. Hal itu sebagai sarana membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara damai, kekeluargaan, dan mengedepankan musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyuluhan posbankum yang dilaksanakan Pemkab Bartim melalui Bagian Hukum di Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kamis (22/10/2026) lalu. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi pemerintah desa, unsur terkait, dan masyarakat untuk memahami penyelesaian persoalan hukum yang kerap terjadi di lingkungan warga.

Asisten I Sekretariat Daerah Barito Timur Ari Panan P Lelo yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya keberadaan posbankum membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum. Melalui layanan ini, warga diharapkan memperoleh pemahaman dan pendampingan awal untuk mencari solusi tepat tanpa terburu-buru membawa persoalan ke proses peradilan.

Dalam penyuluhan tersebut, pembahasan fokus pada peran posbankum membantu menyelesaikan persoalan warga, termasuk mediasi sengketa antarmasyarakat. Penyelesaian secara musyawarah penting menjaga hubungan baik, mencegah konflik berkepanjangan, serta menemukan jalan keluar yang dapat diterima para pihak.

Sejumlah persoalan yang menjadi bahan diskusi meliputi sengketa lahan, pembagian warisan dan berbagai perselisihan lain yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. Peserta juga membahas peran damang, mantir dan penghulu dalam membantu penyelesaian persoalan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Selain itu, isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) turut menjadi perhatian. Pembahasan ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan karhutla, tanggung jawab menjaga lingkungan, serta konsekuensi hukum yang timbul akibat pelanggaran.

Materi lainnya adalah pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara mengutamakan pemulihan keadaan, kepentingan korban, tanggung jawab pihak yang melakukan perbuatan, dan perdamaian sesuai persyaratan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan tersebut dihadiri staf Bagian Hukum Setda Bartim, Kepala Desa Tampa, bhabinkamtibmas, penghulu, anggota Posbankum Desa Tampa, serta masyarakat setempat. Kehadiran berbagai unsur ini diharapkan memperkuat koordinasi memberikan pemahaman hukum dan membantu warga menemukan penyelesaian atas persoalan yang dihadapi. (cak/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *