PALANGKA RAYA – Ratusan massa dari kelompok Cipayung Plus Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak pemerintah mengusulkan penetapan bencana nasional menyusul karhutla, kabut asap, krisis air bersih, dan krisis energi yang menjadi perhatian masyarakat. Desakan itu disampaikan dalam aksi di depan Gedung DPRD Kalteng, Senin (19/10).
Dalam aksi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 hingga 18.30 WIB tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan yang mereka sebut sebagai “Lima Perintah Rakyat Kalimantan Tengah”. Mereka meminta DPRD Kalteng mendesak Gubernur menerbitkan pernyataan terbuka mengenai ketidaksanggupan daerah menangani berbagai persoalan tersebut.
Koordinator Lapangan Cipayung Plus, Sawal mengatakan tuntutan itu juga meminta Pemerintah Provinsi Kalteng segera mengajukan permohonan resmi kepada Presiden agar status bencana di Kalteng ditingkatkan menjadi bencana nasional.
Selain itu, mereka mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup, bersama pemerintah pusat melakukan audit perizinan serta evaluasi hak guna usaha (HGU) dan konsesi perusahaan. Mereka juga meminta penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti membakar atau membiarkan lahannya terbakar, sekaligus menghentikan kriminalisasi terhadap peladang tradisional.
Cipayung Plus memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk merealisasikan tuntutan tersebut. Mereka juga meminta DPRD mengawal perkembangan tindak lanjut secara transparan dan melaporkannya kepada publik.
Jalannya aksi semula berlangsung kondusif saat massa menyampaikan orasi. Namun, situasi sempat memanas ketika sebagian massa berusaha menerobos masuk ke dalam gedung DPRD Kalteng, meski Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong telah menemui mereka di depan pagar gedung.
Di tengah ketegangan tersebut, Arton diamankan masuk ke area dalam pagar. Negosiasi kemudian kembali dilakukan agar kedua pihak dapat mendengarkan tuntutan dan penjelasan masing-masing. Setelah dialog dan tanya jawab antara mahasiswa dengan DPRD Kalteng, kedua pihak akhirnya menandatangani kesepakatan.
Arton mengatakan DPRD Kalteng menerima dan mendukung aspirasi mahasiswa untuk mendorong pemerintah daerah mengambil langkah lebih lanjut terkait penanganan karhutla dan kemungkinan pengusulan status bencana nasional.
“Tadi sudah dengan tegas kita nyatakan bahwa kita menerima dan kita mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh para pendemo atau para mahasiswa ini, untuk kita dorong ke gubernur,” ujarnya usai mendengarkan aspirasi dari mahasiswa.
Sebagai tindak lanjut, Arton menyebut DPRD Kalteng akan menggelar rapat untuk menyusun rumusan tuntutan yang akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng. Menurutnya, aspirasi mahasiswa perlu ditindaklanjuti dengan memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Hanya saja, kita akan melihat nanti apakah terpenuhi tidak kriteria syarat-syarat ditetapkan bencana nasional itu, karena kembali lagi DPRD bukanlah eksekutor,” katanya.
Arton menjelaskan, penanganan karhutla di Kalteng telah melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, TNI hingga aparatur sipil negara (ASN). Namun, upaya pemadaman masih menghadapi tantangan, terutama di lahan gambut yang memungkinkan api bertahan di bawah permukaan tanah.
“Permukaan padam, tapi di bawah satu-dua meter sampai tiga meter itu masih ada api. Itu persoalannya, jadi bukan artinya pemerintah diam dengan karhutla ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemadaman di lahan gambut membutuhkan peralatan memadai dan sumber air yang cukup. Karena itu, menurutnya, dukungan pemerintah pusat diperlukan apabila status bencana nasional ditetapkan sesuai ketentuan.
“Apabila itu sudah ditetapkan sebagai bencana nasional, maka pemerintah pusat akan lebih fokus untuk melakukan upaya pemadaman ini, di samping membantu pemerintah provinsi dan kabupaten-kota se-Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025, penetapan status bencana nasional mempertimbangkan sedikitnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi. Indikator lainnya meliputi kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
DPRD Kalteng menyatakan akan menyusun rumusan aspirasi untuk disampaikan kepada gubernur. Sementara itu, Cipayung Plus meminta proses tindak lanjut dilakukan secara terbuka dengan menempatkan keselamatan, kesehatan, dan keamanan masyarakat sebagai prioritas.(sep)












