Hukum Kriminal

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu Bersama Barang Bukti 28,26 Gram​

34
×

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu Bersama Barang Bukti 28,26 Gram​

Sebarkan artikel ini
NARKOBA : Pelaku kasus narkoba yang diamankan bersama barang bukti narkoba. POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengukir keberhasilan mengamankan seorang pria berinisial S (50) diduga pemilik barang haram narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang digelar pada Kamis (15/10) lalu.

​Penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengencangkan Operasi Sarang Narkoba di Kabupaten Kapuas, yang mana hal itu disampaikan ​Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku.

​”Kami menerima informasi dari warga bahwa terlapor berinisial S kerap melakukan transaksi dan mengedarkan sabu di wilayah Desa Anjir Serapat Tengah. Atas laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam,” katanya.

​Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang tergolong signifikan, yaitu 6 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 28,26 gram, ​satu unit timbangan digital merk SORU warna hitam-silver.

“Ada juga ​satu unit ponsel merk VIVO Y19S,
​satu buah dompet merk Levis, ​satu buah tas selempang dan sendok sabu dari sedotan plastik, Uang tunai sebesar Rp8.000.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.

​Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
​
Secara terpisah, Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.(Alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *