DPRD Kalimantan Tengah

Revitalisasi Sekolah Perlu Libatkan Orang Teknis

23
×

Revitalisasi Sekolah Perlu Libatkan Orang Teknis

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono. BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎‎PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono meminta mekanisme pelaksanaan program revitalisasi sekolah dipastikan secara matang. Hal ini dimasudkan agar pelaksanaan pembangunan fisik tidak menimbulkan persoalan hukum yang berpotensi membebani kepala sekolah.

‎‎Menurut Purdiono, pembangunan sekolah tetap perlu didukung karena berkaitan dengan peningkatan kualitas fasilitas pendidikan. Namun, mekanisme pelaksanaannya harus memperhatikan kemampuan teknis pelaksana serta pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.

‎‎“Pelaksanaan pembangunan fisik membutuhkan orang-orang yang memahami bidang teknis. Selain itu, kita juga harus mempertimbangkan apakah pengelolaan anggaran tersebut akan memengaruhi tugas dan kinerja kepala sekolah,” katanya, Selasa (13/10).

‎‎Purdiono menjelaskan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab utama memimpin dan mengelola satuan pendidikan agar kegiatan belajar-mengajar berjalan baik. Tugas tersebut perlu dijaga agar tidak terganggu oleh beban administrasi dan teknis pembangunan.

‎‎“Kita tidak ingin nantinya muncul persoalan hukum yang justru membebani kepala sekolah ketika melaksanakan pembangunan tersebut. Tanggung jawabnya bisa berada pada kepala sekolah, padahal pembangunan fisik bukan tugas utama mereka,” ujarnya.

‎‎Ia menilai kekhawatiran kepala sekolah terhadap kemungkinan berhadapan dengan persoalan hukum perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan program. Terlebih, pembangunan fisik membutuhkan pemahaman teknis dan pengelolaan anggaran yang sesuai ketentuan.

‎‎“Kalau pelaksanaannya bermasalah, kepala sekolah yang bisa terkena dampaknya, padahal tugas mereka bukan melakukan pembangunan fisik,” ucap Purdiono.

‎‎Legislator Fraksi Golkar tersebut menyebut instansi yang memiliki kompetensi teknis, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum, perlu menjadi perhatian dalam menentukan mekanisme pelaksanaan pembangunan sekolah.

‎‎“Kepala sekolah bertugas sebagai pemimpin dan pengelola sekolah, bukan sebagai pelaksana pembangunan. Kita memiliki instansi yang memang menguasai bidang teknis, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum, yang memahami pembangunan fisik sekolah,” katanya.

‎‎Purdiono menegaskan, catatan tersebut bukan berarti menolak program revitalisasi sekolah. Ia justru berharap pembangunan tetap berjalan dengan mekanisme yang jelas, pembagian tanggung jawab yang tepat, serta tata kelola yang sesuai ketentuan agar tujuan peningkatan fasilitas pendidikan dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *