PURUK CAHU – Kejaksaan Negeri Murung Raya beberapa waktu lalu telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor KPU Murung Raya pada Rabu 23 Agustus 2026.
Penggeledahan itu guna adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2024.
Awak media berkesempatan wawancara terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Herman Kondo Siriwa. Dalam keterangan ia mengatakan perkara ini masih terus berlanjut.
“Kasus ini akan terus kami usut sampai tuntas bagaimana penggunaan dana hibah tersebut,” tegas Herman Senin (5/10/2026).
Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola oleh KPU Kabupaten Murung Raya pada tahun anggaran 2023-2024.
Herman menjelaskan pelaksanaan penggeledahan di kantor KPU itu tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berlandaskan prosedur hukum yang ketat, yakni berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang sah serta telah mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Selama penggeledahan Herman mengatakan Kejari Murung Raya telah mengaman dokumen-dokumen dan mengantongi barang bukti.
“Kita sudah menyita beberapa dokumen termasuk nota-nota didalamnya,” tegas Herman.
Selain itu Herman tegas, perkara ini akan terus berkembang. Bahkan ia bertekad akan usut kemana aliran dana tersebut jika terbuktinya adanya tindak pidana korupsi didalamnya.
Herman berkomitmen Kejaksaan Negeri Murung Raya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi diwujudkan melalui fungsi penegakan hukum pidana khusus serta upaya preventif.
“Dalam perkara ini Intinya setiap alat bukti akan kami cari, setiap peran akan kami dalami dan setiap aliran uang alan kami telusuri. Siapapun yang terlibat akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya. (udi)












