DPRD Kalimantan Tengah

‎Bambang Soroti Kewajiban Reboisasi Perusahaan HTI

28
×

‎Bambang Soroti Kewajiban Reboisasi Perusahaan HTI

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan. ‎BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎‎PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, menyoroti aktivitas perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di Kalteng.

Ia mempertanyakan kondisi kawasan setelah pemanfaatan kayu alam yang berada di dalam wilayah izin. Kewajiban perusahaan pemegang izin kehutanan untuk melakukan reboisasi dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).

‎“Di Kalteng ini banyak HTI yang cuma mengambil kayu di atasnya, setelah itu tidak mau menanam,” ungkapnya.

‎Ia membandingkan pola tersebut dengan pengelolaan HTI di wilayah lain yang menurutnya harus melakukan penanaman terlebih dahulu sebelum memperoleh hasil produksi. Karena itu, ia meminta setiap pemegang izin memenuhi kewajiban pengelolaan kawasan secara utuh.

‎Menurutnya, kewajiban tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan kawasan dalam menjaga ketersediaan air dan mengurangi risiko kekeringan serta kebakaran. ‎“Intinya, siapa pun yang punya perizinan punya kewajiban untuk menjaga wilayahnya dari kebakaran,” tegas Bambang.

‎

‎Bambang menilai vegetasi yang terjaga memiliki fungsi penting dalam mempertahankan kelembapan kawasan. Karena itu, kewajiban rehabilitasi dan reboisasi tidak semestinya hanya dipandang sebagai kewajiban administratif perusahaan.

‎“Kegiatan reboisasi yang sudah ada SK Kementerian sejak 2014 dilaksanakan dengan baik, tumbuhan sudah besar-besar, itu yang menahan air dan mencegah kekeringan sehingga tidak ada kebakaran,” katanya, Rabu (30/9).

‎Bambang menilai pengabaian kewajiban tersebut berpotensi memperburuk kondisi kawasan ketika memasuki musim kemarau. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat sebagai rangkaian sebab-akibat dalam upaya pencegahan karhutla.

‎“Itu efek domino fakta. Saat perusahaan mengabaikan kewajiban rehab dan reboisasi, ya itulah salah satu dampaknya, kekeringan dan kebakaran hutan,” ujarnya.

‎Pencegahan karhutla sendiri menjadi bagian dari penanganan darurat Kalteng 2026. Pemprov menyebut langkah pencegahan mencakup penguatan koordinasi, pemadaman, pembasahan gambut, penyediaan peralatan dan mobilisasi sumber daya.

‎Bambang mendorong pengawasan terhadap kewajiban rehabilitasi dan reboisasi diperkuat agar pengelolaan kawasan tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan sumber daya, tetapi juga menjaga fungsi ekologisnya.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *