DPRD Kalimantan Tengah

‎Kabut Asap, Paripurna Hanya Dihadiri 24 Anggota

31
×

‎Kabut Asap, Paripurna Hanya Dihadiri 24 Anggota

Sebarkan artikel ini
‎RAPAT PARIPURNA — Pimpinan DPRD Kalteng bersama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (29/9) malam. BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎‎PALANGKA RAYA – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak pada kehadirang anggota DPRD Kalteng dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kalteng Selasa malam (29/9).

Berdasarkan daftar hadir, hanya 24 dari total 45 anggota DPRD Kalteng yang tercatat mengikuti rapat paripurna. Sementara 21 anggota dewan yang tidak tercatat hadir.Ketidak hadiran anggota dewan diduga akibat kabut asap.

‎Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong. Dalam pidato pembukaannya, Arton menyampaikan terdapat empat agenda utama yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut.

‎“Adapun agenda Rapat Paripurna Dewan pada malam hari ini sebagai berikut, pertama penetapan Rencana Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2027,” kata Arton.

‎

‎Agenda berikutnya yakni laporan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kalteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kalteng terkait pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

‎

‎Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Kalteng dan pimpinan DPRD Kalteng terhadap Nota Keuangan serta Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

‎

‎Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Gubernur Kalteng atas penandatanganan berita acara persetujuan bersama tersebut.

‎

‎Arton menjelaskan, penyusunan Rencana Kerja DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Peraturan DPRD Kalteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kalteng.

‎

‎Rencana Kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan. Rencana tersebut kemudian disampaikan kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan sebelum dibahas dan ditetapkan melalui rapat paripurna.

‎

‎“Selanjutnya, Pimpinan DPRD menyampaikan Rencana Kerja kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan, dan hasil penyelarasan Rencana Kerja DPRD disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna,” ujarnya.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *