Hukum Kriminal

Dari Rumah Warga Tumbang Rungan Polisi Amankan 135 Paket Sabu Seberat 27,14 Gram

74
×

Dari Rumah Warga Tumbang Rungan Polisi Amankan 135 Paket Sabu Seberat 27,14 Gram

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN: Seorang pria berinisial AR (30) diamankan petugas atas kepemilikan 135 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 27,14 gram. IST/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Dugaan adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Tumbang Rungan RT 002/RW 001, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (30), beserta barang bukti 135 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 27,14 gram.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran barang haram di sekitar wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan masyarakat sekitar.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam di dalam kamar rumah yang diduga milik AR. Di dalam tas tersebut ditemukan 135 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 27,14 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah sedotan yang telah dipotong runcing, satu unit handphone iPhone 12 warna putih serta uang tunai Rp200 ribu.

“Selain paket yang diduga shabu, kami juga mengamankan plastik klip, timbangan digital, sedotan yang telah dipotong runcing, tas, telepon genggam serta uang tunai. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yonika, Rabu (30/9/2026).

Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *