PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Maryani Sabran menilai perusahaan yang terbukti bersalah membakar lahan untuk perluasan areal tidak cukup hanya dicabut izinnya. Perusahaan itu wajib bertanggungjawab memulihkan kerugian negara.
Maryani menilai pencabutan izin memang merupakan bagian dari penegakan aturan. Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan mekanisme yang jelas mengenai kewajiban perusahaan, termasuk pemulihan kerugian negara apabila memang terbukti terdapat pelanggaran.
“Buat apa cuman dicabut izin tapi mereka masih beroperasi. Dampaknya ini negara khsusnya masyarakat yang dirugikan,” kata Maryani Jumat (25/9).
Menurutnya, pemerintah perlu menghitung secara menyeluruh aktivitas perusahaan, termasuk luas lahan yang telah digarap, hasil yang diperoleh, serta kewajiban yang seharusnya diberikan kepada negara. Dengan demikian, sanksi tidak berhenti pada penghentian kegiatan usaha.
“Tapi bagaimana tanggung jawab mereka terhadap negara. Apa yang akan mereka lakukan atas keruginya ini, bukan hanya tindakan sanksi cabut izin,” tegas Maryani.
Maryani juga menyoroti nilai ekonomi hasil pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, pembangunan kembali kawasan yang telah dieksploitasi membutuhkan waktu panjang, sementara hasil produksi perusahaan dapat memberikan nilai ekonomi besar.
“Hutan kalau sudah rusak apalagi terbakar seperti ini untuk kembali tumbuh pohon perlu bertahun-tahun, dan perusahaan susah banyak menikmati keuntungan.” ujarnya.
Ia mendorong agar setiap tindakan penegakan hukum tetap diikuti penghitungan kewajiban perusahaan secara transparan. Menurutnya, negara tidak boleh hanya mengambil keputusan administratif tanpa memastikan dampak dan kewajiban setelah sanksi dijatuhkan.
Maryani berharap penanganan perusahaan bermasalah dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum. Penindakan harus mampu memberikan kepastian terhadap pemulihan hak negara sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi.(sep/*)












