PALANGKA RAYA – Sebanyak 6,4 persen rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Pemerintah Kota Palangka Raya masih harus dituntaskan. DPRD Kota Palangka Raya minta pemerintah daerah tidak membiarkan sisa catatan tersebut berlarut-larut.
Desakan itu mengemuka dalam rapat gabungan Komisi I, II dan Komisi III DPRD Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, Senin (21/9/26). Dalam pemantauan semester I 2026, progres tindak lanjut rekomendasi BPK tercatat 93,6 persen.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, khususnya yang berkaitan penyelesaian kerugian daerah. “Pemantauan ini kami lakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya fungsi pengawasan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK,” kata Subandi.
Menurut dia, rapat tersebut diikuti anggota seluruh komisi DPRD Kota Palangka Raya beserta tenaga ahli. Forum itu digunakan untuk melihat perkembangan tindak lanjut rekomendasi dan catatan pemeriksaan yang masih menjadi pekerjaan pemerintah daerah.
Subandi mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah membentuk tim sesuai rekomendasi BPK. Tim tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan kerugian daerah. “Rekomendasi yang diminta BPK sudah ditindaklanjuti dengan pembentukan tim,” ujarnya.
Ia menyebut capaian 93,6 persen menunjukkan sebagian besar rekomendasi telah ditindaklanjuti. Namun masih ada 6,4 persen yang belum selesai sehingga perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
DPRD minta pemerintah kota segera menyelesaikan sisa rekomendasi itu, baik yang berkaitan administrasi, pengembalian kerugian daerah maupun persoalan lain yang tercantum dalam hasil pemeriksaan.
“Kami berharap pemerintah kota melalui tim menindaklanjuti hal-hal yang belum selesai. Intinya kami mendorong agar segera menyelesaikan catatan-catatan yang disampaikan BPK RI,” tegasnya.
Ia mengatakan DPRD akan memantau berkala setiap semester. Komisi I yang menjadi mitra Inspektorat, BPKAD dan Sekretariat Daerah nantinya turut berperan memantau perkembangan tindak lanjut secara teknis.
Dengan pemantauan berkala tersebut, DPRD berharap seluruh rekomendasi dapat diselesaikan secara bertahap sehingga tidak ada catatan pemeriksaan yang berlarut-larut.
Subandi menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan sekaligus memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK benar-benar ditindaklanjuti pemerintah daerah. (ifa)












