Gunung MasUncategorized

Pemkab Gumas Mempersiapkan Pilkades di 59 Desa

31
×

Pemkab Gumas Mempersiapkan Pilkades di 59 Desa

Sebarkan artikel ini
RAPAT : Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas Ruby Haris bersama Ketua DPRD Binartha dan jajaran saat memimpin rapat di gedung dewan setempat, Senin (14/9/2026). FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyambut baik pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD setempat terkait persiapan pemilihan kepala desa (pilkades) yang akan digelar secara bertahap mulai 2026 hingga 2027.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas Ruby Haris mengatakan, rapat dengar pendapat menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi berbagai kebutuhan, sekaligus mengantisipasi kendala dalam pelaksanaan pilkades.

Menurut dia, pelaksanaan pilkades dinilai mendesak karena berkaitan dinamika regulasi yang berlaku. Pada 2027, tercatat 59 desa dijadwalkan melaksanakan pilkades. “Kalau ditunda, dikhawatirkan menimbulkan persoalan, termasuk bertambahnya beban penunjukkan penjabat kepala desa secara berulang serta beban kerja pegawai di tingkat kecamatan,” kata Ruby saat rapat di gedung dewan, Senin (14/9/2026).

Untuk mendukung persiapan Pilkades 2026, Pemkab Gumas telah mengalokasikan anggaran Rp1 miliar dalam perubahan APBD 2026. Anggaran tersebut difokuskan untuk pembinaan dan bimbingan teknis bagi panitia pilkades di tingkat desa.

Ruby menegaskan, Pemkab Gumas berkomitmen mempersiapkan pelaksanaan pilkades secara optimal, termasuk memanfaatkan opsi pembiayaan yang tersedia. “Kesepakatan tersebut meliputi tes bebas narkoba sebagai salah satu syarat pencalonan kepala desa, dengan pelaksanaan oleh panitia atau pihak yang berwenang,” ujarnya.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun diminta wajib menjaga netralitas dalam seluruh tahapan. Mulai dari pembentukan panitia hingga pelaksanaan pemilihan. Ia menambahkan, RDP juga menyepakati bahwa pelaksanaan pilkades tidak boleh ditunda dan harus mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, spanduk informasi pilkades diminta dipasang di setiap kecamatan dan desa yang melaksanakan pemilihan.

“Kesepakatan ini kita harapkan menjadi pedoman bersama agar seluruh tahapan pilkades berjalan tertib, transparan, sesuai ketentuan, serta tetap menjaga netralitas dan kondusivitas masyarakat,” pungkasnya. (nya/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *