Untuk Memperkuat Kebijakan Mencegah Kebakaran
PALANGKA RAYA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya sepanjang 2026 tidak boleh berhenti pada upaya memadamkan api saja.
Seluruh persoalan dan kelemahan yang ditemukan di lapangan selama ini harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kebijakan pencegahan karhutla pada 2027.
Wakil Ketua II Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Sri Ani Rintuh minta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menjadikan pengalaman menghadapi karhutla dan kabut asap tahun ini sebagai pijakan dalam menyusun program serta anggaran tahun depan.
Menurut dia, besarnya anggaran bukan menjadi ukuran keberhasilan penanganan karhutla. Yang lebih penting adalah memastikan setiap alokasi anggaran mampu mencegah kebakaran meluas dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat. “Anggaran 2027 harus digunakan secara tepat dan tidak boros. Kita harus belajar dari kejadian 2026 agar karhutla dan kabut asap tidak kembali terulang,” tegas Sri Ani, Sabtu (12/9/2026).
Dia mendorong agar anggaran lebih banyak diarahkan pada pencegahan dan kesiapsiagaan sebelum memasuki periode rawan kebakaran.
Beberapa kebutuhan yang dinilai perlu dipastikan sejak awal di antaranya pemetaan kawasan rawan, patroli, pembasahan lahan, ketersediaan sumber air, sarana pemadaman hingga kesiapan personel.
Sri Ani menilai langkah tersebut penting agar pemerintah tidak terus mengeluarkan biaya besar ketika api sudah telanjur meluas. Evaluasi juga harus melihat efektivitas program, bukan sekadar mengejar tingkat serapan anggaran.
“Jangan sampai kita menghabiskan anggaran setiap tahun untuk memadamkan api, tetapi akar persoalannya tidak diselesaikan. Pencegahan harus diperkuat sehingga anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan hasil,” ujarnya.
Ia meminta seluruh temuan selama penanganan karhutla 2026 diterjemahkan menjadi perbaikan konkret dalam program 2027. Kelemahan yang ditemukan di lapangan harus diperbaiki, sementara strategi yang terbukti efektif perlu diperkuat.
Menurut dia, keberhasilan kebijakan karhutla tidak dapat hanya diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan atau terserap. Indikator utamanya adalah kemampuan pemerintah mencegah kebakaran sejak dini sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kabut asap. “Target kita bukan sekadar anggaran terserap, tetapi bagaimana 2027 masyarakat tidak lagi mengalami kondisi seperti 2026. Itu yang harus menjadi ukuran keberhasilan,” pungkasnya. (ifa)












