DPRD Kalimantan Tengah

‎Raperda Sengketa Lahan  Ditarget Rampung Desember

41
×

‎Raperda Sengketa Lahan  Ditarget Rampung Desember

Sebarkan artikel ini
Yetro M. Yoseph

PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan dapat diselesaikan hingga disahkan pada Desember 2026.

‎Anggota Komisi IV sekaligus Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan DPRD Kalteng, Yetro M. Yoseph mengatakan saat ini proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) telah memasuki Bab VIII.

‎Proses pembahasan, katanya tidak semata-mata mengejar kecepatan. Substansi aturan menjadi hal utama agar Perda nantinya benar-benar mampu menjawab persoalan pertanahan yang terjadi di masyarakat.

‎

‎”Masalah yang utama itu bukan lambatnya tapi, substansinya supaya Perda ini nanti betul-betul bisa memberikan dampak yang bagus dan solusi yang tepat untuk masyarakat bila mana ada sengketa masalah lahan dan pertanahan,” katanya, Selasa (8/9).

‎

‎Ia menjelaskan, tahapan pembahasan yang telah mencapai Bab VIII masih membutuhkan pencermatan terhadap sejumlah materi. Pansus berupaya memastikan setiap ketentuan yang disusun tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi dapat diterapkan ketika masyarakat menghadapi sengketa maupun konflik lahan.

‎

‎Ketelitian tersebut dinilai penting mengingat persoalan pertanahan kerap melibatkan berbagai kepentingan. Karena itu, setiap materi perlu dibahas secara matang sehingga nantinya memiliki dasar yang jelas dalam membantu penyelesaian persoalan di lapangan. “Targetnya tahun ini, Desember nanti kita upayakan selesai,” ujarnya.

‎

‎Meski demikian, penyelesaian Raperda pertanahan juga harus menyesuaikan dengan agenda legislasi DPRD lainnya. “Karena kita masih punya PR Raperda-Raperda lain yang harus kita selesaikan, terutama yang inisiatif DPRD,” jelasnya.

‎

‎DPRD Kalteng berharap pembahasan seluruh materi dapat berjalan sesuai tahapan tanpa mengorbankan kualitas aturan. Dengan demikian, ketika disahkan, Perda tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen yang jelas dan aplikatif dalam membantu masyarakat menyelesaikan sengketa serta konflik pertanahan.(sep/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *