PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta aparat penegak hukum (APH) tidak ragu menyelidiki korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Jika memang ditemukan bukti yang kuat, korporasi yang membakar hutan harus ditindak tegeas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari.
Ia mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi secara rinci terkait temuan perusahaan yang diduga memiliki keterlibatan dalam karhutla. Namun, apabila aparat menemukan bukti yang kuat, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau terkait temuan perusahaan yang ada keterlibatan dalam karhutla ataupun pelanggaran hukum, mungkin saya belum dapat informasinya. Tapi kalaupun terdapat pelanggaran dengan bukti yang memang ada dan riil, ya kita minta dari APH silakan saja untuk diselidiki,” katanya, Selasq (8/9).
Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api. Aspek penegakan hukum juga menjadi bagian penting untuk memastikan setiap pihak bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran. Terlebih, aktivitas pembukaan maupun pengelolaan lahan oleh korporasi memiliki potensi dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ansyari menegaskan, perusahaan yang terbukti melanggar harus menghadapi konsekuensi sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah pusat sebelumnya juga telah menyampaikan ancaman pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti terlibat dalam pelanggaran terkait karhutla.
“Jika memang terbukti, kemarin juga ada ancaman kan dari pemerintah pusat akan dicabut,” tegasnya.
Ansyari menilai, langkah tersebut perlu menjadi perhatian seluruh korporasi yang masih menjalankan aktivitas usahanya. ”Pengelolaan lahan harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memastikan pencegahan karhutla berjalan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan,” ucapnya
DPRD Kalteng berharap pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dapat diperkuat, termasuk memastikan kewajiban pencegahan kebakaran benar-benar dilaksanakan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses pemeriksaan dan penindakan diharapkan dilakukan secara transparan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(sep/*)












