Kotawaringin Barat

Cegah Risiko Asap, KBM Disesuaikan di Kobar

49
×

Cegah Risiko Asap, KBM Disesuaikan di Kobar

Sebarkan artikel ini
KABUT ASAP : Para murid berangkat ke sekolah di hari pertama berlakunya penyesuaian kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (31/8/2026) pagi. FIT/RADAR KALTENG

PANGKALAN BUN – Kegiatan belajar mengajar (KBM) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai disesuaikan pada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP negeri dan swasta, serta Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF). Kebijakan penyesuaian ini mulai diberlakukan 31 Agustus 2026 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 824/1751/Sekr/Dikbud tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat pada masa tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (kathutla) tahun 2026.

Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan, penyesuaian tersebut sebagai antisipasi terhadap risiko kesehatan akibat paparan kabut asap karhutla. Terutama bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. “Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.30 WIB dan durasi setiap jam pelajaran dipangkas 10 menit. Waktu istirahat diserahkan masing-masing satuan pendidikan mempertimbangkan kondisi di lapangan,” katanya.

Menurut bupati, seluruh kegiatan yang dilakukan di luar kelas sementara ini ditiadakan. Seluruh warga satuan pendidikan diwajibkan menggunakan masker guna mengurangi paparan kabut asap.

“Di situasi yang tidak bisa sepenuhnya diprediksi, kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan mengambil tindakan pengamanan apabila kualitas udara tiba-tiba memburuk. Sekolah dapat memulangkan peserta didik lebih awal ataupun mengalihkan pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ),” tegasnya.

Bupati menekankan agar setiap langkah pengamanan yang diambil sekolah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar. Setelah kualitas udara membaik, sekolah diminta melakukan asesmen diagnostik untuk mengetahui dampak penyesuaian pembelajaran terhadap peserta didik.

“Peserta didik yang mengalami ketertinggalan pembelajaran akan mendapatkan program pemulihan sehingga tidak semakin jauh tertinggal dari target pembelajaran,” tambahnya.

Penyesuaian kegiatan belajar mengajar selanjutnya akan diterapkan hingga kondisi kembali normal berdasarkan evaluasi satuan tugas (satgas) dan instansi terkait. Kebijakan tersebut diarahkan demi melindungi kesehatan warga sekolah tanpa mengesampingkan pemenuhan hak peserta didik dalam mendapatkan pembelajaran secara aman. (fit/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *