PALANGKA RAYA – Polisi belum menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Ekonomi Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada Rabu (12/8/2026) lalu. Hingga kini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan gedung fasilitas publik tersebut terbakar karena kecelakaan atau sengaja dibakar.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, pemeriksaan dilakukan Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan karena Polresta Palangka Raya tidak memiliki kompetensi untuk memastikan aspek forensik terkait penyebab kebakaran.
“Penyidik ini hanya menemukan suatu peristiwa pidana. Tidak ada kompetensi kami untuk mengatakan dalam bidang forensik melalui pemeriksaan laboratorium, ini dikatakan dibakar atau terbakar,” kata Eka, Sabtu (22/8/2026).
Tim Bidlabfor Polda Kalsel sebelumnya telah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dalam proses tersebut, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan sumber api diamankan untuk diuji di laboratorium forensik.
Barang yang dibawa untuk diperiksa lebih lanjut antara lain lelehan panci, empat sampel abu arang, lelehan kabel serta satu unit mesin kipas angin. Seluruh material tersebut akan dianalisis guna mencari petunjuk mengenai asal maupun penyebab munculnya api.
Eka menyebutkan, tim Bidlabfor yang turun ke lokasi kebakaran dipimpin Kasubbid Fiskom Bidlabfor Polda Kalsel Kompol Sudarno. Hasil pemeriksaan nantinya dituangkan dalam dokumen resmi yang akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan apakah material tersebut menunjukkan indikasi terbakar secara tidak sengaja atau akibat pembakaran.
Sembari menunggu hasil laboratorium, Satreskrim Polresta Palangka Raya terus menggali keterangan dari para saksi. Sudah ada enam orang telah diperiksa terkait kebakaran tersebut. “Lima di antaranya adalah petugas yang saat itu piket malam hari di situ. Sedangkan satu orangnya adalah petugas yang bekerja di gedung itu,” jelasnya.
Petugas yang bekerja di gedung tersebut diketahui sempat lembur sebelum tertidur. Keterangannya kemudian dimintai penyidik untuk mencocokkan rangkaian kejadian, termasuk kondisi gedung sebelum munculnya kobaran api.
Polisi memperkirakan hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Kalsel paling cepat keluar dalam waktu tiga minggu. Namun proses tersebut bisa memakan waktu lebih lama hingga sekitar satu sampai satu setengah bulan.
“Gedung ini adalah fasilitas publik. Kalau nanti ada orangnya yang melakukan pembakaran tersebut, tidak lain dan tidak bukan seperti kasus tadi, dia melakukan pembakaran yang menyebabkan gangguan keamanan atau merusak barang dan benda,” tegasnya. (ter/ens)












