Hukum Kriminal

PT BMB Mundur dari Meja Hijau, Keluarga I Bangas Tetap Kejar 1.183 Hektare

63
×

PT BMB Mundur dari Meja Hijau, Keluarga I Bangas Tetap Kejar 1.183 Hektare

Sebarkan artikel ini

KUALA KURUN – Keluarga I Bangas menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan hak atas lahan seluas sekitar 1.183 hektare di Desa Sarerangan, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.

Lahan tersebut diklaim keluarga telah berada dalam penguasaan PT Berkala Maju Bersama (BMB) sejak 2014.

Dari total luasan yang disengketakan, sekitar 850 hektare telah ditanami kelapa sawit, sedangkan sekitar 280 hektare lainnya disebut belum ditanami.

Perkara tersebut hingga kini belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa di Pengadilan Negeri Kuala Kurun. PT BMB melalui kuasa hukumnya memilih mengajukan pencabutan perkara sebelum agenda persidangan berlangsung.

Dengan demikian, majelis hakim belum memeriksa substansi sengketa maupun tuntutan dari masing-masing pihak.

Perwakilan keluarga I Bangas, Untung Jaya Bangas, menegaskan pencabutan perkara tersebut tidak membuat perjuangan keluarganya berhenti.

Menurutnya, persoalan utama menyangkut status dan kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka klaim sebagai bagian dari tanah yang menjadi hak keluarga.

“Sengketa ini berkaitan dengan penggunaan lahan sekitar 1.183 hektare yang berada dalam penguasaan PT BMB. Pihak kami menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari tanah yang kami tuntut untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegas Untung, Kamis (20/8/2026).

Mantan anggota DPRD Gunung Mas itu menyatakan keluarga I Bangas tetap akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai status dan hak atas lahan tersebut belum dapat dianggap selesai hanya karena perkara yang diajukan PT BMB telah dimohonkan untuk dicabut.

Di sisi lain, kuasa hukum PT BMB, Ardiansyah, menjelaskan pencabutan dilakukan karena pihaknya menilai surat gugatan yang telah diajukan sebelumnya masih belum sempurna.

Menurutnya, diperlukan perubahan dan perbaikan pada bagian posita maupun petitum agar gugatan dapat disempurnakan.

“Penggugat menganggap surat gugatan saat ini kurang sempurna, sehingga diperlukan perubahan/perbaikan posita dan petitum gugatan,” demikian alasan yang tercantum dalam permohonan pencabutan perkara.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga I Bangas, Heronika, menilai pencabutan perkara menunjukkan masih adanya bagian dalam dokumen gugatan yang perlu disempurnakan.

Namun, ia mengakui pencabutan tersebut merupakan hak penggugat lantaran gugatan belum dibacakan di hadapan majelis hakim.

Heronika memastikan keluarga I Bangas masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya untuk memperjuangkan hak atas lahan tersebut.

Tak hanya melalui jalur perdata, pihak keluarga juga akan mengkaji kemungkinan adanya persoalan pidana yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.

Kajian itu, kata dia, akan dilakukan berdasarkan fakta serta bukti yang dimiliki keluarga I Bangas.

Dengan pencabutan perkara ini, sengketa lahan seluas 1.183 hektare tersebut belum menyentuh substansi pokok perkara di pengadilan.

Namun bagi keluarga I Bangas, persoalan mengenai kepastian hukum atas lahan tersebut masih jauh dari selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *