Utama

Sengketa Tanah, Kompensasi Miliaran Seret Oknum Tertentu

51
×

Sengketa Tanah, Kompensasi Miliaran Seret Oknum Tertentu

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Salundik.

PALANGKA RAYA – Sengketa tanah di Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, kian menjadi sorotan.  Bukan hanya soal klaim kepemilikan, persoalan ini juga memunculkan dugaan kejanggalan dalam proses mediasi dan permintaan kompensasi yang disebut mencapai miliaran rupiah.

Salah seorang pihak yang mengaku dirugikan, berinisial J, mengaku telah mengeluarkan sekitar Rp2 miliar untuk memperoleh tanah tersebut. Namun setelah transaksi, lahannya kembali dipersoalkan dan dirinya dipanggil untuk mengikuti mediasi melalui staf Kelurahan Panarung berinisial R. J mempertanyakan mediasi tersebut lantaran undangan yang diterimanya disebut tidak disertai surat resmi.

Dalam pertemuan, muncul klaim bahwa lahan berkaitan dengan hak sebuah hotel. Pihak kelurahan juga disebut mempersoalkan dokumen yang dimiliki J. Persoalan kemudian berkembang setelah J mengaku diperlihatkan dokumen yang disebut sebagai SK wali kota dan surat keberatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

J mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen tersebut. Termasuk tanggal pembuatannya. J mengaku diminta membayar kompensasi Rp2 miliar.  Karena tidak mampu, ia menawarkan penyelesaian Rp50 juta dengan syarat seluruh proses dilakukan secara resmi. Namun pembayaran justru kembali memunculkan persoalan. J menyebut telah menyerahkan Rp10 juta yang kemudian bertambah menjadi Rp25 juta.

Ia juga mengaku mendapat desakan dari pihak yang disebut sebagai Libertus Pati Anum bersama pihak kelurahan. “Yang membuat kami bingung, kenapa ahli waris yang meminta, tetapi pihak kelurahan dan Libertus juga ikut mendesak terkait kompensasi?” ujar J.

Belakangan, J mengaku diminta tambahan Rp5 juta yang disebut akan diberikan kepada pihak kelurahan dan Libertus. Permintaan itu ditolaknya karena kesepakatan awal hanya Rp50 juta. Kecurigaan J semakin kuat setelah ia meminta salinan surat keberatan dan SK wali kota yang sebelumnya diperlihatkan.

Menurut dia, setelah permintaan itu disampaikan, kesepakatan Rp50 juta justru dibatalkan dengan alasan dokumen sebelumnya tidak benar dan terdapat SK wali kota yang baru. Rangkaian kejadian tersebut membuat J mempertanyakan dasar permintaan kompensasi serta sejauh mana kewenangan kelurahan dalam sengketa tanah tersebut.

Ia menilai, apabila terdapat dokumen kepemilikan yang saling bertentangan, persoalan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan pembayaran.

Kasus ini juga disebut menyeret nama seorang oknum polisi.  Namun keterlibatan dan perannya masih perlu dikonfirmasi serta dibuktikan.

Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Kelurahan Panarung, pihak yang disebut sebagai ahli waris, Libertus Pati Anum, serta pihak lain yang namanya disebut.

Sementara itu, Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Salundik minta wali kota segera menelusuri informasi tersebut. “Kalau memang terbukti, wali kota harus menindak. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan dan merusak citra pelayanan Pemerintah Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Salundik menilai persoalan tanah tidak boleh dianggap sepele karena dapat mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi. “Jangan tebang pilih. Kalau ada bawahan yang bermain, harus ditindak. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi momok buruk bagi pemimpin daerah,” pungkasnya. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *