KUALA KURUN – Tradisi berladang masyarakat lokal di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) jangan sampai tergerus zaman hanya karena tidak memiliki pijakan hukum yang jelas. Pemerintah daerah perlu menyiapkan regulasi yang melindungi sekaligus menjaga kearifan lokal Gumas.
Dorongan tersebut disampaikan anggota DPRD Gumas Darwinson Concon. Ia menilai, keberadaan payung hukum menjadi langkah awal agar masyarakat yang masih menjalankan tradisi berladang tetap mendapat perlindungan, selama aktivitas tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan mengedepankan kelestarian lingkungan.
“Apabila ada regulasi yang jelas dari pemkab, seperti payung hukumnya ada, itu merupakan langkah awal yang baik bagi masyarakat. Adanya perlindungan hukum yang jelas, masyarakat akan memiliki kepastian,” kata Darwinson, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah perlu menunjukkan keberpihakan terhadap kearifan lokal yang masih ada di masyarakat. Terlebih tradisi tersebut merupakan bagian dari adat istiadat masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah.
Ia mengatakan, praktik berladang tradisional sebenarnya telah dilakukan turun-temurun oleh masyarakat dan memiliki tata cara tersendiri. “Kearifan lokal itu sebenarnya terkendali, dan kita akui itu juga bagian dari adat istiadat kita suku Dayak. Ketika kita ingin berladang maupun berkebun, ada proses yang memang dilakukan untuk mendapatkan hasil tanam yang baik ke depannya,” jelasnya.
Darwinson menilai, persoalan berladang tidak bisa dilihat satu sisi saja. Pemerintah perlu memahami kondisi masyarakat sekaligus karakteristik wilayah Gumas yang memiliki struktur tanah berbeda dengan daerah lainnya.
Karena itu, menurut legislator dari daerah pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang tersebut, kearifan lokal harus berjalan beriringan dengan aturan yang jelas.
“Struktur tanah di Gumas ini berbeda dengan daerah-daerah lain. Karena itu, kearifan lokal yang memang menjadi bagian kehidupan masyarakat harus bisa kita pertahankan,” katanya.
Ia berharap Pemkab Gumas tidak sekadar melihat tradisi berladang sebagai persoalan, tetapi juga mencari jalan tengah agar budaya, kebutuhan masyarakat, serta aspek lingkungan dapat berjalan beriringan. “Besar harapan saya, kearifan lokal di daerah kita yang baik harus tetap dipertahankan untuk kemajuan serta masa depan masyarakat, khususnya di Gumas,” pungkasnya. (nya/ens)










