DPRD Kalimantan Tengah

‎Tiga Perusahaan di Bartim Penuhi Janjinya Bangun Kebun Plasma

48
×

‎Tiga Perusahaan di Bartim Penuhi Janjinya Bangun Kebun Plasma

Sebarkan artikel ini
‎FOTO : Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw‎BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng mengapresi tiga perusahaan perkebunan Sawit di Barito Timur (Bartim) yang telah memenuhi kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat. Janji ketiga perusahaan tersebut sempat dibahas dalam pertemuan dengan DPRD Kalteng belum lama ini.

Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw mengatakan pemenuhan kewajiban plasma menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan manfaat yang diterima masyarakat sekitar perusahaan. Bahkan, terdapat perusahaan yang realisasi kebun plasmanya telah melampaui ketentuan minimal 20 persen.

‎“Alhamdulillah, dari tiga perusahaan perkebunan yang kami bahas dalam pertemuan beberapa hari yang lalu, semuanya telah memenuhi kewajiban plasma. Bahkan, ada perusahaan yang realisasinya melebihi ketentuan minimal 20 persen,” ucapnya, Senin (10/8).

‎Menurutnya, kepatuhan tersebut patut diapresiasi karena kebun plasma merupakan salah satu bentuk keterlibatan masyarakat dalam aktivitas perkebunan sekaligus dapat memberikan manfaat ekonomi bagi warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Pemenuhan kewajiban itu juga diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

‎Hero menyebut pembahasan yang dilakukan DPRD Kalteng baru mencakup tiga perusahaan perkebunan. Perusahaan lain di Bartim akan menjadi bagian dari agenda pembahasan berikutnya sehingga pelaksanaan kewajiban plasma dapat diketahui secara menyeluruh.

“Pembahasan kali ini baru melibatkan tiga perusahaan perkebunan. Sementara perusahaan lainnya akan dibahas secara bertahap dalam agenda berikutnya,” katanya.

‎

‎DPRD Kalteng mendorong koordinasi antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat terus diperkuat. Evaluasi secara bertahap diperlukan agar berbagai kewajiban perusahaan membangun plasma berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan di wilayah perkebunan.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *