Hukum Kriminal

Polres Pulpis Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Karhutla Desa Paduran Sebangau

100
×

Polres Pulpis Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Karhutla Desa Paduran Sebangau

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasatreskrim AKP Rizki Hidayah Harahap dan Kasi Humas Polres Pulang Pisau IPTU Rusman saat menggelar konferensi pers tindak pidana karhutla Desa Paduran Sebangau di depan lobi Mapolres setempat, Selasa (11/8/2026). Foto: Ung

PULANG PISAU – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Paduran Sebangau RT 02 Kecamatan Sebangau Kuala.

” Kasus karhutla di Desa Paduran Sebangau dengan terlapor berinisial N ini terus kita dalami dengan memanggil dan memintai keterangan para saksi, ” ucap Kapolres Pulang Pisau Iqbal Sengaji didampingi Kasatreskrim AKP Rizki Hidayah Harahap dan Kasi Humas Polres Pulang Pisau IPTU Rusman saat menggelar konferensi pers tersebut berlangsung di depan lobi Mapolres Pulang Pisau, Selasa (11/08/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa kebakaran tersebut melanda area lahan milik warga berinisial N di Desa Paduran Sebangau RT.02 Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau sekitar pukul 14.00 WIB dengan modus operandi terlapor pada pukul 07.00 Wib berangkat ke lahan dengan tujuan untuk membersihkan pinggiran pohon kelapa sawit miliknya.

” Sekitar pukul 12.00 Wib, terlapor berhasil membersikan 13 pohon kelapa sawit dan beristirahat untuk minum dan merokok, kemudi mematikan rokoknya dengan cara menggesekan ujung bara rokok ke batang pohon yang sudah mati.

Nah, pukul 13.00 WiB api menyala dan membakar 1 pokok pohon kelapa sawit di tempat terlapor beristirahat. Karena panik, terlapor berupaya memadamkan api dengan menggunakan tangan, ” kata Kapolres Iqbal Sengaji

Api semakin membesar dan tidak bisa Dikendalikan, kemudian terlapor melapor kejadian itu ke Polsek Sebangau Kuala dan sekitar pukul 14.00 WIB, personil Polsek Sebangau Kuala dibantu juga oleh Masyarakat Peduli Api (MPA) desa Paduran Sebangau datang ke lokasi untuk bersama-sama memadamkan api.

“Akibat peristiwa tersebut mengha Gus lahan luasan 2 hektar dan 120 pohon kelapa sawit milik terlapor serta 10 pohon kelapa sawit milik tetangga nya juga ikut terbakar, ” tandasnya

Kapolres menjelaskan atas peristiwa tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 buah kayu bekas terbakar, 1 buah bungkus rokok dan 1 buah korek api gas warna merah.

Sementara pasal yang disangkakan adalah pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang kealpaan yang mengakibatkan bahaya kebakaran umum, Jo Pasal 27 Ayat (1) Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2020, serta Perbuat Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022.

” Kami terus menegaskan komitmennya untuk terus memproses penegakan hukum secara transparan dan profesional demi mencegah terjadinya bencana karhutla sehingga kejadian karhutla dapat diminimalisir dengan baik, ” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *