DPRD Kalimantan Tengah

Bambang Mengaku Dibohongi Soal Penerbitan IPR

51
×

Bambang Mengaku Dibohongi Soal Penerbitan IPR

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan. BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng menyoroti lambatnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kalteng karena masih terganjal dokumen pengelolaan yang belum disiapkan pemerintah daerah.  Sementara pemerintah pusat sudah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Tetapi masih belum bisa ditindaklanjuti menjadi izin bagi masyarakat. Karena IPR belum terbit terganjal dokumen pengeloaan yang belum disiapkan pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan belum lana ini.

Bambang mengatakan hasil konfirmasi DPRD ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penetapan WPR telah rampung.

Namun, proses penerbitan IPR belum dapat berjalan karena masih ada dokumen pengelolaan yang menjadi persyaratan.

“Belum ada. Mau sampai bulan ada dua atau matahari ada lima pun, IPR tidak akan pernah bisa keluar karena dokumen pengelolaannya belum ada. Selama itu belum ada, izin tidak akan terbit,” ujarnya, Jumat (7/8).

‎Bambang menyebut WPR telah ditetapkan pada lima kabupaten di Kalteng.

Akan tetapi, penetapan tersebut belum memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menunggu legalitas aktivitas pertambangan rakyat. Tanpa dokumen pengelolaan, tahapan menuju penerbitan IPR tidak bisa dilanjutkan.

‎Bambang mengaku kecewa setelah mengetahui persoalan tersebut bukan semata-mata berada di tangan pemerintah pusat.

Sebelumnya, DPRD Kalteng mendapat penjelasan bahwa proses perizinan masih menjadi kewenangan pusat, sehingga pihaknya memilih melakukan klarifikasi langsung kepada Kementerian ESDM.

“Kenapa kita dibohongi? Kita tanya, katanya kewenangan pusat. Ternyata ada tugas yang justru belum dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

‎Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya segera menyelesaikan dokumen yang menjadi tanggung jawabnya agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Ia menilai pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM terbuka memberikan pendampingan apabila diperlukan.

“Supaya bisa menjadi izin, harus ada dokumen pengelolaan. Kalau dokumen itu belum dibuat, masyarakat tidak akan bisa mendapatkan izin,” kata Bambang.

‎DPRD Kalteng mendorong pemerintah provinsi segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan menuntaskan dokumen tersebut.

Langkah itu dinilai penting agar penetapan WPR tidak berhenti sebatas keputusan administratif, tetapi dapat benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan pertambangan rakyat.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *