Kotawaringin Barat

TBBR-Ojol Suarakan Pemadaman Listrik dan Antrean BBM, RDP DPRD Kobar Kantongi Kesepakatan

60
×

TBBR-Ojol Suarakan Pemadaman Listrik dan Antrean BBM, RDP DPRD Kobar Kantongi Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

PANGKALAN BUN – Organisasi masyarakat dari Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) beserta komunitas Ojek Online Marunting Batu Aji (OMBAK) menyuarakan karut marut pemadaman listrik bergilir dan antrean bahan bakar minyak (BBM) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Senin (3/8) lalu.

Forum yang dipimpin Ketua DPRD Kobar, Mulyadin ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kobar, perwakilan Pertamina, PLN UP3 Pangkalan Bun, Hiswana Migas, pengelola SPBU, Polres Kobar, serta sejumlah organisasi perangkat daerah.

Rapat berlangsung dinamis dimulai pukul 13.30 WIB hingga berakhir sekitar pukul 18.15 WIB. Berbagai kritik maupun usulan disampaikan terbuka kepada Pertamina dan PLN.

Dalam pembahasan distribusi BBM, sejumlah anggota dewan menyoroti kurangnya fungsi pengawasan di lapangan. Praktik pelangsiran BBM

disebut kian marak dan disinyalir menyebabkan antrean memanjang.

Ketua DPRD Kobar, Mulyadin meminta seluruh SPBU menjalankan kepatuhan standar operasional prosedur (SOP) dan memastikan petugas operator nosel tidak ada yang terlibat hingga bekerja sama ataupun menerima suap atas pengisian berulang pengetap.

Ia pun meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelanggaran distribusi BBM.

“Apabila ditemukan pelanggaran, tindak tegas. SPBU yang terbukti melanggar bila perlu ditutup. Saya juga ingin mereka yang dicurigai melakukan pelangsiran dibawa ke Polres untuk diperiksa. Jika tidak terbukti, silakan dilepaskan,” ucapnya.

Dirinya turut mempertanyakan apakah BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat setempat atau justru dibawa keluar daerah melalui praktik ilegal.

Menurutnya, hal ini perlu ditelusuri lebih jauh agar indikasi pelanggaran dapat ditangani segera.

Adapun, hasil rapat menyepakati sejumlah langkah awal, diantaranya yaitu SPBU 01 PT Lamandau Panjung di depan Universitas Antakusuma akan memberikan prioritas pengisian BBM nonsubsidi jenis Pertamax bagi pengemudi ojek online setiap pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.

Disamping itu, seluruh SPBU menyatakan komitmen tidak melayani praktik pengetapan maupun pembelian berulang yang berpotensi mengganggu distribusi.

Kemudian, pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan penertiban dan penindakan pelanggaran distribusi BBM di setiap SPBU.

Mulyadin menegaskan, DPRD selanjutnya akan mengevaluasi seluruh kesepakatan yang telah dibuat tersebut.

“Jika antrean BBM masih tetap terjadi, DPRD Kobar akan berkoordinasi kembali dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan langkah lanjutan, termasuk mempelajari kebijakan yang diterapkan di daerah lain,” tegasnya.

Sementara itu, soal pemadaman listrik bergilir, pihak PLN menyebut sistem kelistrikan diproyeksikan akan kembali normal pada pekan kedua Agustus 2026.

Bahkan, terhitung mulai 5 Agustus tambahan suplai listrik memangkas durasi pemadaman listrik dari sekitar enam jam menjadi tiga jam per hari.

Namun soal kompensasi, jawaban PLN dinilai belum memuaskan. Lantaran tidak adanya skema ganti rugi atas kerugian riil yang dialami warga akibat listrik padam selama berjam-jam.

DPRD sangat menyayangkan bentuk kompensasi pelanggan prabayar dan pascabayar tak sebanding dengan kerugian yang dirasakan masyarakat, meski sebenarnya kebijakan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Atas keluhan masyarakat, kami merasa perlu membawa persoalan ini ke DPR RI demi memperjuangkan terbitnya regulasi yang memberikan perlindungan lebih baik apabila kejadian pemadaman akibat kerusakan teknis kembali terjadi,” ungkap Mulyadin.

Dalam kesempatannya, Wakil Bupati (Wabup) Kobar, Suyanto memberikan apresiasi kepada ormas TBBR dan komunitas ojol yang memilih menyalurkan aspirasinya melalui forum resmi DPRD, alih-alih menggelar aksi di ruang publik.

Menurutnya, jalur dialog seperti ini lebih efektif sekaligus menghindari potensi munculnya persepsi yang keliru maupun ditunggangi kepentingan pihak tertentu.

Di sisi lain, warga kian terbebani harga BBM di beberapa pengecer yang terjual mencapai Rp17.000-Rp22.000 per liter.

Wabup mengutarakan, pada dasarnya bisnis di tingkat pengecer tersebut statusnya adalah ilegal, di mana tidak termasuk golongan lembaga penyalur resmi Pertamina.

“Jadi, tidak ada kewenangan daerah mengatur HET BBM subsidi dan non subsidi di tingkat pengecer. Jika kami menetapkan harga eceran, maka sama saja artinya melegalkan tindakan yang tidak legal. Ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang,” tuturnya.

Wabup menambahkan, saat ini pemerintah daerah tengah mendorong Pertamina agar mempercepat perluasan jangkauan Pertashop hingga ke desa-desa pelosok serta merealisasikan keberadaan SPBU 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), khususnya di Kecamatan Arut Utara.

Pihaknya juga telah membentuk Satgas BBM yang melakukan pengawasan terukur di SPBU, termasuk inspeksi mendadak sewaktu-waktu guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan.

“Kunci utamanya adalah penegakan hukum. Ketika ada penegakan hukum yang berkeadilan, maka persoalan ini akan lebih mudah diselesaikan,” tandasnya. (fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *