Pulang Pisau

Polres Pulang Pisau Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Karhutla Desa Bawan

85
×

Polres Pulang Pisau Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Karhutla Desa Bawan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasatreskrim AKP Rizki Hidayah Harahap dan Kasi Humas Polres Pulang Pisau IPTU Rusman saat menggelar konferensi pers di Mapolsek setempat, Jumat (7/8/2026). Ist

PULANG PISAU – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kegiatan konferensi pers tersebut berlangsung di Lobi Mapolres Pulang Pisau, Jumat (07/08/2026) itu dipimpin Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasatreskrim AKP Rizki Hidayah Harahap dan Kasi Humas Polres Pulang Pisau IPTU Rusman.

Peristiwa kebakaran tersebut melanda area lahan milik warga bernama Rodi yang berlokasi di Desa Bawan RT.005, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Peristiwa kebakaran hutan dan lahan itu bermula pada Minggu (02/08/2026) tersebut membesar hingga menghanguskan area lahan gambut seluas kurang lebih 1 hektar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari laporan gangguan tertanggal 5 Agustus 2026. Petugas kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengusut tuntas penyebab munculnya titik api.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif serta mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Kasus ini bermula dari aktivitas pembersihan lahan yang memicu timbulnya api hingga meluas ke area gambut,” ujar Kapolres saat konferensi pers.

Atas kejadian ini, Satreskrim Polres Pulang Pisau menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang kealpaan yang mengakibatkan bahaya kebakaran umum, Jo Pasal 27 Ayat (1) Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2020, serta Perbuat Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memproses penegakan hukum secara transparan dan profesional demi mencegah terjadinya bencana karhutla. Ung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *