PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Tengah resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan pencurian dan perusakan di eks kantor partai yang berada di Jalan RTA Milono, Palangka Raya.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Kalimantan Tengah setelah ditemukan sejumlah aset dan fasilitas kantor diduga hilang serta adanya kerusakan pada bangunan.Pihak PDIP menyatakan langkah hukum diambil karena persoalan aset bangunan dan lahan eks kantor saat ini telah memasuki proses hukum.
Sebelumnya, jajaran DPD PDI Perjuangan Kalteng telah mengosongkan kantor tersebut pada 2024 dan berpindah ke kantor baru.Meski telah pindah, sejumlah fasilitas masih ditinggalkan di lokasi karena tidak seluruh aset dipindahkan saat proses pengosongan. Namun, ketika dilakukan pengecekan kembali, sejumlah barang diketahui telah hilang.
“Masih ada beberapa fasilitas yang memang tidak kami bawa ke kantor baru. Saat kami kembali, ternyata sejumlah fasilitas sudah tidak ada,” ungkap Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, ziburahman, usai melapor pada Sabtu (1/8).

Tidak hanya kehilangan aset, PDIP juga menemukan dugaan tindakan perusakan di dalam bangunan. Salah satunya adalah lambang atau logo PDI Perjuangan yang dilepas dari bangunan kantor.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat oknum yang diduga secara sengaja menguasai aset maupun area eks kantor tersebut. Karena itu, seluruh persoalan diserahkan kepada penyidik Polda Kalimantan Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan. Dalam laporan tersebut, PDIP juga melaporkan seseorang berinisial RAN terkait dugaan hilangnya sejumlah fasilitas serta adanya pemagaran pada bangunan dan lahan eks kantor.
“Adapun aset yang hilang antara lain genset, kursi ketua, kursi VIP, sejumlah unit pendingin ruangan (AC), serta fasilitas lainnya yang sebelumnya berada di dalam kantor,” katanya.
PDI-Perjuangan berharap proses hukum dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan hilangnya aset maupun tindakan pemagaran di kawasan eks kantor tersebut. Selain memulihkan aset partai, langkah hukum ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap status bangunan dan lahan yang menjadi objek sengketa. (rdo)












