Untuk Melindungi Warga Sekolah di Musim Kemarau
PALANGKA RAYA – Penyesuaian jam belajar diberlakukan sejumlah sekolah di Kota Palangka Raya. Hal itu dilakukan menyusul memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kondisi udara berada pada kategori tidak sehat.
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/2939/Disdik.SD/VII/2026 sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyesuaikan kegiatan pembelajaran selama kualitas udara menurun akibat kabut asap.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah selama musim kemarau yang disertai meningkatnya potensi karhutla.
“Melalui surat edaran tersebut, sekolah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian jam belajar sesuai kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Selain itu, kegiatan di luar ruangan, seperti upacara bendera, olahraga, senam bersama, dan kegiatan ekstrakurikuler dapat ditiadakan sementara apabila kualitas udara berada pada kondisi tidak sehat.
“Pembelajaran pendidikan jasmani tetap dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan ruang tertutup atau di dalam ruangan. Warga sekolah juga diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan guna mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap,” ucapnya.
Dinas Pendidikan juga mengimbau peserta didik menjaga kondisi tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang serta memperbanyak minum air putih untuk meningkatkan daya tahan tubuh selama musim kemarau.
“Apabila kualitas udara kembali membaik, kegiatan belajar mengajar dan seluruh aktivitas sekolah akan dilaksanakan kembali sesuai jadwal normal,” tandasnya. (ifa)












