Utama

Sertifikat Tanah Eks Kantor PDIP Atas Nama Istri Atu Narang

639
×

Sertifikat Tanah Eks Kantor PDIP Atas Nama Istri Atu Narang

Sebarkan artikel ini
PERINGATAN : Kuasa Hukum mantan R Atu Narang memasang spanduk peringatan hukum di eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Palangka raya, beberapa waktu lalu. DOKUMEN RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Polemik kepemilikan eks Kantor DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, makin memanas. Setelah PDIP Kalteng menyatakan siap menghormati proses hukum, kini kuasa hukum R Atu Narang dan Mathilda Djamrud Dau, Suriansyah Halim balik menantang partai berlambang banteng itu membuktikan klaimnya dengan dokumen asli, bukan sekadar sejarah penggunaan gedung. Menurut Suriansyah, sertifikat tanah tersebut masih atas nama Mathilda Djamrud Dau yang merupakan istri R Atu Narang.

Kuasa hukum R Atu Narang dan Mathilda Djamrud Dau memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum DPD PDIP Kalteng Ziburahman. Mereka menegaskan, tidak ingin mengadili perkara melalui opini publik maupun media. Tapi minta seluruh klaim diuji secara terbuka dalam proses penyidikan di Polda Kalimantan Tengah.

Mereka mengapresiasi sikap DPD PDIP Kalteng yang menyatakan akan kooperatif menghadapi proses hukum. Namun, menurut mereka, pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa DPD PDIP menguasai dan menggunakan objek tanah serta bangunan, sementara keberadaan satgas di lokasi merupakan penugasan resmi organisasi.

Menurut kuasa hukum Atu Narang, pengakuan adanya penugasan satgas bukan berarti membuktikan tindak pidana. “Hal itu menjadi informasi penting bagi penyidik untuk menelusuri siapa pemberi perintah, penandatangan surat tugas, koordinator lapangan hingga anggota yang menjalankan perintah tersebut,” tegas Suriansyah Halim.

Mereka menegaskan surat tugas organisasi tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan atau kekebalan hukum. Surat tersebut hanya menunjukkan adanya hubungan penugasan dan tidak otomatis memberikan hak menguasai tanah maupun bangunan. Apalagi jika izin dari pemilik telah dicabut.

Menanggapi klaim PDIP mengenai sejarah pembangunan dan peresmian kantor oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Suriansyah menyatakan pihaknya tidak membantah fakta historis tersebut. Namun, menurut mereka, sejarah penggunaan gedung tidak sama dengan peralihan hak atas tanah.

Mereka menekankan harus dibedakan secara tegas antara kepemilikan tanah, kepemilikan bangunan, inventaris organisasi, dan izin penggunaan bangunan. Jika PDIP merasa membiayai pembangunan atau renovasi, hal itu dinilai dapat diuji dalam ranah perdata, tetapi tidak otomatis memindahkan hak milik atas tanah.

Kuasa hukum juga menegaskan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai atas tanah seluas 4.115 meter persegi hingga kini masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau. Selama sertifikat tersebut belum dibatalkan atau dialihkan sesuai prosedur hukum, dokumen itu tetap menjadi alat bukti yang kuat mengenai status kepemilikan.

Sorotan lain diarahkan pada surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang sebelumnya disebut menjadi dasar klaim penyerahan aset kepada PDIP. Menurut kuasa hukum, surat tersebut hanya memuat kalimat “akan menyerahkan aset” dalam jangka waktu paling lama dua bulan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi peralihan hak.

Mereka menyebut, berdasarkan keterangan kliennya, surat tersebut kemudian dicabut pada 12 Maret 2018 setelah rencana penyerahan tidak pernah diselesaikan. Keaslian maupun akibat hukum seluruh dokumen itu, kata mereka, akan dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen asli di hadapan penyidik, bukan melalui perdebatan di media.

Selain itu, kuasa hukum meminta penyidik menelusuri rantai komando organisasi terkait keberadaan satgas di lokasi. Mereka meminta penyidik menyita atau meminta surat tugas, daftar personel, pemberi perintah, ruang lingkup tugas hingga laporan pertanggungjawaban sebagai bagian dari pembuktian.

Pihaknya juga mendesak Polda Kalteng segera memeriksa seluruh pihak terkait. Mulai pelapor, pemegang SHM, pengurus DPD PDIP, anggota satgas, hingga pihak yang diduga memberikan perintah. Polisi juga diminta mengamankan barang bukti, mendokumentasikan kondisi objek sengketa, serta meminta dokumen pertanahan resmi dari Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.

Kuasa hukum juga menegaskan sikap kliennya tetap menghormati proses hukum. “Kami meminta penghormatan itu dibuktikan melalui keterbukaan seluruh dokumen, penghentian tindakan sepihak di lokasi sengketa, serta menjaga status quo objek perkara hingga penyidikan dan proses peradilan memperoleh kepastian hukum,” ungkap Suriansyah. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *