Utama

Dijerat Pasal Narkotika dan Pembunuhan

375
×

Dijerat Pasal Narkotika dan Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
PARA TAHANAN : Setelah konferensi pers di Mapolda Kalteng Kamis (23/7/2026), sembilan tersangka kasus penggerebekan bandar sabu yang menewaskan tiga polisi di Desa Tumbang Kalemei digiriing kembali ke ruang tahanan. Ada tersangka yang harus pakai kursi roda karena ditembak kakinya saat ditangkap polisi. TERRY/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Polisi menetapkan ada dua kasus dalam penggerebekan bandar sabu yang menewaskan tiga anggota polisi di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan 2 Juli 2026 lalu. Yaitu kasus narkotika serta kasus pembunuhan.

Dalam perkara narkotika, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara dalam perkara pembunuhan terhadap tiga anggota Satresnarkoba, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *