Utama

Jangan Salah Paham, yang Ditilang Bukan Sandal Jepit

605
×

Jangan Salah Paham, yang Ditilang Bukan Sandal Jepit

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto. RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Ramainya kabar pengendara sepeda motor memakai sandal jepit akan ditilang di media sosial dipastikan hanya hoaks. Satlantas Polresta Palangka Raya menegaskan tidak ada aturan yang melarang penggunaan sandal jepit. Penindakan di lapangan tetap difokuskan pada pelanggaran kelengkapan berkendara, kelengkapan kendaraan, serta administrasi yang diatur dalam peraturan lalu lintas.

Viralnya postingan yang menyebut pengendara motor bersandal jepit akan dikenai denda Rp250 ribu sempat menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar oleh Satlantas Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasat Lantas Kompol Hermanto menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu pun pasal yang mengatur larangan menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. Karena itu, penggunaan sandal jepit tidak dapat dijadikan dasar penindakan tilang.

“Informasi yang beredar itu tidak benar. Pengendara yang memakai sandal jepit tidak ditilang karena memang tidak ada pasal yang mengatur hal tersebut,” jelasnya saat ditemuu, Selasa (21/7/2026) sore.

Meski tidak dilarang, Kepolisian mengimbau masyarakat menggunakan sepatu saat berkendara. Penggunaan sepatu merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan karena mampu melindungi kaki apabila terjadi kecelakaan maupun pengendara terjatuh di jalan.

Hermanto mencontohkan, pengendara yang melakukan perjalanan jauh atau touring dengan sepeda motor berkapasitas besar umumnya menggunakan sepatu sebagai perlengkapan keselamatan. “Silakan saja memakai sandal, tidak ada pasal yang melarang. Tetapi tentu ada risikonya bagi keselamatan pengendara sendiri,” ucapnya.

Selain itu, Kasat Lantas juga menyebutkan bahwa pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan adalah ketidaklengkapan perlengkapan berkendara. Untuk pengendara sepeda motor, helm berstandar SNI merupakan perlengkapan wajib yang harus digunakan. Sementara bagi pengemudi mobil, sabuk pengaman atau seatbelt wajib dikenakan selama berkendara.

Selain itu, petugas juga memeriksa kelengkapan kendaraan sesuai persyaratan teknis dan laik jalan. Di antaranya kaca spion kiri dan kanan, lampu utama, lampu rem, lampu sein, klakson yang berfungsi, hingga penggunaan knalpot standar. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut berpotensi dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Tak hanya kondisi fisik kendaraan, pemeriksaan juga mencakup kelengkapan administrasi. Pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan, membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, serta memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sesuai ketentuan.

Satlantas Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan kebenarannya.

“Utamakan keselamatan dan pastikan seluruh perlengkapan berkendara maupun kendaraan telah lengkap sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, risiko kecelakaan dapat ditekan dan pelanggaran lalu lintas dapat dihindari,” pungkas Kompol Hermanto. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *