NANGA BULIK – Dugaan penguasaan hingga praktik jual beli aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau oleh pihak yang diduga tidak berhak menjadi perhatian publik. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat memunculkan desakan agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan status, legalitas, dan keamanan aset milik daerah.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, salah satu aset yang menjadi sorotan adalah sebidang tanah milik Pemkab Lamandau yang telah dipasang papan informasi bertuliskan “Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Lamandau.”
Pada papan tersebut dijelaskan bahwa lahan seluas 978.000 meter persegi diperuntukkan sebagai bumi perkemahan di Desa Bina Bhakti (eks Transmigrasi SP 2), Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, dirusak orang tak dikenal.
Pantauan di lokasi, lahan tersebut kini telah ditanami pohon kelapa sawit yang sebagian di antaranya telah memasuki masa produktif dan menghasilkan buah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut serta status pengelolaannya.
Papan informasi yang masih berdiri di lokasi juga memuat peringatan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lamandau dan tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Selain itu, awak media turut menghimpun informasi dari sejumlah warga yang menyebut adanya dugaan penguasaan bahkan praktik jual beli terhadap sebagian aset daerah oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan. Informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat menilai tindakan itu berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah, menghambat pemanfaatan aset untuk kepentingan publik, serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Warga berharap Pemkab Lamandau segera melakukan inventarisasi ulang seluruh aset daerah, memverifikasi status hukum dan kepemilikannya, memasang patok batas aset secara jelas, serta memperkuat sistem pengamanan aset agar tidak terjadi penguasaan secara melawan hukum.
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional terhadap setiap informasi yang berkembang.
“Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, pihak yang bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Lamandau maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penguasaan dan praktik jual beli aset tersebut. (han)












