DPRD Kalimantan Tengah

‎Dana Operasional 13 Persen KSU SB Ditahan, DPRD Pastikan SHU Tetap Berjalan

75
×

‎Dana Operasional 13 Persen KSU SB Ditahan, DPRD Pastikan SHU Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
‎KOPERASI : Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi saat memimpin RDP terkait dualisme kepengurusan KSU SB di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin (20/7). ‎BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎PALANGKA RAYA – Keputusan menahan dana operasional sebesar 13 persen milik Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Desa Sembuluh II, Kabupaten Seruyan, menjadi salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga kondisi tetap kondusif di tengah dualisme kepengurusan koperasi yang hingga kini masih berproses di pengadilan tingkat banding.

‎

‎Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi menjelaskan penahanan dana itu merupakan kesepakatan bersama dalam RDP yang melibatkan kedua kubu pengurus, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Dinas Koperasi, serta pihak terkait lainnya. “Yang kami pahami dari penjelasan mereka, dari 100 persen SHU itu selain dibagikan kepada anggota koperasi, ada sekitar 13 persen yang dialokasikan untuk operasional dan keperluan lainnya. Karena kepengurusan masih berstatus dualisme dan perkara juga sedang proses banding, maka sesuai kesepakatan RDP dana 13 persen tersebut untuk sementara ditahan oleh tim Pemkab Seruyan sampai putusan banding yang bersifat final dan mengikat keluar,” ujarnya, Senin (20/7).

‎

‎Menurutnya, kebijakan tersebut bukan berarti menghentikan pembagian hak anggota koperasi. Dana yang ditahan hanya berasal dari porsi operasional sehingga tidak memengaruhi bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang menjadi hak anggota maupun aktivitas pelayanan kepada masyarakat penerima plasma yang selama ini berjalan.

‎

‎Junaidi menegaskan DPRD Kalteng tidak mengambil keputusan berdasarkan kepentingan salah satu pihak. “Kami juga tidak pernah terlibat langsung di dalamnya dan tidak pernah melihat AD/ART mereka. Karena itu, keputusan yang diambil dalam RDP adalah menyerahkan penanganan sementara kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan sambil menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

‎

‎Ia juga memastikan tidak ada hubungan antara penahanan dana operasional dengan pelayanan kepada anggota koperasi. “Penahanan dana tersebut tidak berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan kepada anggota maupun masyarakat penerima plasma tetap berjalan seperti biasa, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir hak-haknya terganggu akibat persoalan kepengurusan,” tegas Junaidi.

‎

‎DPRD Kalteng berharap Pemkab Seruyan dapat mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut secara transparan hingga putusan banding diterbitkan. Kepastian hukum dinilai menjadi kunci agar tata kelola koperasi kembali berjalan normal, hak anggota tetap terlindungi, dan konflik berkepanjangan tidak terus memengaruhi kehidupan masyarakat Desa Sembuluh II.(sep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *