KUALA KAPUAS – Pemkab Kapuas bersama DPRD Kapuas telah menyetujui dan mengesahkan 10 Rencana peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda. Salah satu perda yang disetuji tersebut Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Bebas Rokok.
Perda No 4 Tahun 2026 itu sempat menjadi beberapa kali pembahasan, namun akhirnya Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda. Meski demikian Pansus memberikan catatan naskah disempurnakan sesuai hasil pembahasan rapat pada Senin, 20 Juli 2026 yang dipimoin H. Abdullah, S.E. dan dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.
Raperda yang disesuaikan dengan UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28/2024 ini memperluas pengaturan Kawasan Tanpa Rokok hingga mencakup rokok elektronik, taman ramah anak, pembatasan penjualan, serta pengendalian iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
Menanggapi kekhawatiran anggota dewan soal potensi turunnya pendapatan iklan rokok, Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa biaya penanganan penyakit akibat rokok jauh lebih besar dibanding pendapatan iklan, belum termasuk kerugian produktivitas akibat sakit, cacat, dan kematian dini.
Raperda juga mengatur larangan penjualan rokok melalui media sosial, sementara penjualan lewat e-commerce masih diperbolehkan dengan verifikasi umur. Pengawasan akan dikoordinasikan dengan Satpol PP melalui teguran hingga pencabutan izin bagi pelanggar.
Beberapa catatan penyempurnaan naskah meliputi pengembalian frasa “tidak merokok” pada Pasal 4, penyesuaian radius iklan luar ruang, penghapusan pidana Pasal 30, serta penyesuaian denda Pasal 36 sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah naskah diperbaiki, raperda akan diproses lebih lanjut untuk memperkuat perlindungan kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, dan ibu hamil dari dampak rokok serta promosi produk tembakau. (alx/hms)












