KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.
Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, sekertaris daerah (Sekda) Usis I Sangkai, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten kapuas.
Wakil Bupati mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.”Kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada para anggota DPRD Kapuas dalam kegiatan paripurna,”ucapnya.
Adapun agenda utama sidang paripurna kali ini berfokus pada tahapan krusial pembentukan peraturan daerah, yaitu penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III atas pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas.
Selain mendengarkan laporan dari Pansus, rapat juga mendengarkan Penyampaian Pendapat Akhir dari seluruh fraksi pendukung dewan. Masing-masing fraksi memberikan pandangan, masukan, serta sikap politik akhir terhadap substansi dari 10 Raperda yang telah dibahas secara intensif bersama pihak eksekutif.
Puncak dari rangkaian sidang ini ditandai dengan pengesahan dan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas atas 10 Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Melalui penandatanganan persetujuan bersama ini, 10 Raperda resmi disahkan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme perundang-undangan hingga dapat diundangkan dan diterapkan di Kabupaten Kapuas.(Alx)












