PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Hasan Busyairi menilai, kebijakan pengenaan pajak terhadap pedagang online melalui marketplace perlu diterapkan secara proporsional agar tidak menghambat pertumbuhan usaha, khususnya bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menurut Hasan, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki peran penting dalam membiayai berbagai program pembangunan. Karena itu, sektor perdagangan digital yang terus berkembang juga berpotensi menjadi sumber penerimaan negara.
“Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Ia mengatakan, aktivitas perdagangan melalui platform digital seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, dan marketplace lainnya terus mengalami pertumbuhan. Jika sektor tersebut dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara, menurutnya hal itu patut dipertimbangkan.
“Perdagangan online saat ini berkembang sangat pesat, baik melalui Shopee, Tokopedia, Blibli, maupun platform lainnya. Kalau memang memungkinkan menjadi salah satu sumber penerimaan negara, tentu bisa dipertimbangkan,” katanya.
Meski demikian, Hasan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru menjadi beban bagi pelaku usaha, terutama usaha yang masih berkembang. Ia meminta pemerintah merumuskan kebijakan yang tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tumbuh.
“Namun, jangan sampai kebijakan tersebut justru memberatkan pelaku usaha. Harus dicari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Pemerintah mendapatkan penerimaan pajak, sementara pelaku usaha tetap dapat berkembang,” ucapnya.
Menurut Hasan, penerapan pajak yang terlalu besar berpotensi menghambat perkembangan usaha dan pada akhirnya merugikan semua pihak.
“Jangan sampai usaha yang baru tumbuh justru terbebani pajak yang terlalu besar sehingga tidak bisa berkembang. Pada akhirnya semua pihak akan dirugikan, baik pemerintah maupun pelaku usaha,” tuturnya.
Ia menegaskan pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut, selama penerapannya disesuaikan dengan kemampuan dan skala usaha para pelaku bisnis.
“Saya pada prinsipnya setuju, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi usaha. Pajak perlu diterapkan secara proporsional agar pelaku usaha tetap bisa berjalan dan pemerintah juga memperoleh pendapatan,” pungkasnya. (ifa)












