PALANGKA RAYA – Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara kemungkinan besar bukan karena factor alam. Ada dugaan keterlibatan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah menegaskan jika terdapat indikasi unsur kesengajaan maupun keterlibatan perusahaan dalam peristiwa tersebut, aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kalau memang ada dugaan seperti itu harus benar-benar ditelusuri, lalu diproses saja. Jangan sampai ada pembiaran, karena kalau memang dilakukan dengan sengaja berarti itu sudah melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (14/7).
Menurut data BPBD Provinsi Kalteng mencatat hingga 22 Juni 2026 terdapat 43 kejadian karhutla di Kabupaten Barito Utara. Dalam beberapa pekan terakhir, BPBD Barito Utara juga menangani sejumlah kebakaran lahan, di antaranya di Desa Trahean seluas sekitar 0,89 hektare, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru seluas 0,9 hektare, serta Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan dengan luas sekitar 1,37 hektare. Seluruh kejadian tersebut berhasil dipadamkan sebelum meluas.
Nafsiah menilai, penyelidikan yang cepat diperlukan agar penyebab kebakaran dapat diketahui secara pasti. Langkah tersebut juga penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan musim kemarau untuk membuka lahan dengan cara melanggar hukum.
Nafsiah juga meminta, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus bertindak tegas apabila nantinya ditemukan perusahaan yang terindikasi terlibat. “Bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan hal itu, segera saja disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat untuk diproses. Tidak ada toleransi, karena kebakaran seperti itu bukan terjadi secara alami, tetapi ada unsur kesengajaan,” tegasnya.
Ia menambahkan jangan sampai masyarakat terus yang diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Jangan sampai masyarakat terus yang diingatkan untuk menjaga lahan, ternyata justru perusahaan yang melakukan pelanggaran. Kalau memang berpotensi dan terindikasi, tindak tegas saja agar ada efek jera,” kata Nafsiah.
Komisi II DPRD Kalteng berharap aparat terkait segera melakukan penelusuran terhadap setiap laporan dugaan karhutla yang melibatkan perusahaan. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk mencegah kebakaran serupa terulang sekaligus memberikan kepastian bahwa seluruh pihak memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga kelestarian lingkungan.(sep/*)












