Sukamara

BPR Artha Sukma Pastikan Hapus Buku

67
×

BPR Artha Sukma Pastikan Hapus Buku

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS : Direktur Utama PT BPR Artha Sukma (Perseroda) Ida Rumiana saat konferensi pers di hadapan awak media, Kamis (9/7/2026). IZA/RADAR KALTENG

Namun Tidak Menghapus Utang Debitur

SUKAMARA – PT BPR Artha Sukma (Perseroda) menegaskan bahwa kebijakan hapus buku terhadap kredit bermasalah tidak berarti menghapus kewajiban debitur untuk melunasi pinjamannya. Kebijakan tersebut hanya merupakan proses administrasi perbankan, sementara upaya penagihan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Utama PT BPR Artha Sukma (Perseroda) Ida Rumiana mengatakan, penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial terkait penanganan kredit bermasalah. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa mekanisme hapus buku berbeda dengan hapus tagih.

“Hapus buku hanya merupakan tindakan administratif sesuai ketentuan perbankan terhadap kredit macet yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Namun kewajiban debitur tetap ada dan upaya penyelesaian kredit tetap dilakukan,” kata Ida saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menjelaskan, sebagian besar kredit bermasalah yang saat ini sedang ditangani merupakan kredit yang disalurkan pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya. Penanganan yang dilakukan merupakan bagian dari langkah pemulihan kualitas aset perusahaan.

Sebelum menetapkan hapus buku, lanjut Ida, pihak bank telah menempuh berbagai upaya penyelesaian sesuai prosedur. Seluruh proses tersebut didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sedangkan data kredit yang dihapus buku tetap tercatat dalam administrasi bank.

“Untuk mempercepat penyelesaian kredit bermasalah, BPR Artha Sukma juga menggandeng kejaksaan melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK). Pendampingan tersebut dilakukan dalam lingkup perdata dan tata usaha negara guna mendukung penyelesaian sejumlah kredit bermasalah,” jelasnya.

Selain itu, bank tetap mengoptimalkan berbagai langkah penyelesaian, mulai penagihan, negosiasi dengan debitur, penjualan agunan secara sukarela, pelaksanaan hak atas agunan, hingga upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap informasi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang benar mengenai mekanisme penanganan kredit bermasalah sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan yang profesional, hati-hati, dan transparan,” tandasnya. (iza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *