Sering Cekcok Dalam Rumah, Tersangka Sudah Diamankan Polisi
PALANGKA RAYA – Subuh yang seharusnya menjadi awal hari yang tenang di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, justru berubah menjadi peristiwa berdarah. Seorang ayah, Nandi (61), meregang nyawa setelah diserang anak kandungnya sendiri, J alias Latin (28), Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Peristiwa yang menggemparkan warga Pujon itu diduga dipicu pertengkaran dalam rumah korban. Tak lama setelah suara cekcok terdengar, warga dikejutkan dengan teriakan dari sekitar lokasi. Saat didatangi, Nandi ditemukan tergeletak depan rumah dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka yang diduga akibat senjata tajam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah seorang kerabat sempat mendengar keributan dari rumah korban. Karena perselisihan antara korban dan anaknya disebut sudah beberapa kali terjadi, kerabat tersebut tidak langsung menghampiri hingga akhirnya terdengar teriakan minta tolong.
Mendapati korban telah meninggal dunia, kejadian itu segera dilaporkan ke kepolisian. Personel Polsek Kapuas Tengah yang datang ke lokasi langsung memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus mengumpulkan barang bukti.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu bilah parang bergagang kayu beserta sarungnya yang diduga digunakan dalam pembunuhan tersebut. Polisi juga langsung mengamankan J alias Latin untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Danny Arrizal Saputra membenarkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang pria di Kapuas Tengah. Menurutnya, terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan seorang laki-laki meninggal dunia. Terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut,” ucap AKP Danny, Sabtu (11/7/2026).
Saat ini, Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Tengah masih memeriksa sejumlah saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami motif yang melatarbelakangi aksi tragis tersebut.
Untuk sementara, J alias Latin disangkakan melanggar Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Proses penyidikan masih terus berlangsung hingga polisi memastikan secara utuh kronologi maupun penyebab pasti terjadinya pembunuhan yang menewaskan Nandi tersebut. (ter/ens)












