DPRD Kalimantan Tengah

‎DPRD Minta Pemprov Sediakan Kantor Satgas BGN Kalteng

83
×

‎DPRD Minta Pemprov Sediakan Kantor Satgas BGN Kalteng

Sebarkan artikel ini
‎Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto. BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎PALANGKA RAYA – Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng segera menyediakan kantor sementara Satuan Tugas (Satgas) Badan Gizi Nasional (BGN). Kantor ini dinilai penting untuk mendukung kelancaran koordinasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.

‎Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto usai rapat bersama perwakilan BGN, Jumat (3/7). Menurutnya, hingga kini Satgas BGN di Kalteng telah dibentuk, namun belum memiliki kantor yang dapat dijadikan pusat koordinasi dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait.

‎”Satgasnya sudah ada, tetapi kantornya belum ada. Kami meminta pemerintah daerah supaya menyediakan dulu kantor sementara sehingga koordinasi bisa berjalan lebih baik,” kata Sugiyarto.

‎Sugiyarto menjelaskan, belum tersedianya kantor BGN membuat aktivitas koordinasi menjadi kurang efektif. Selain menyulitkan komunikasi antarlembaga, kondisi tersebut juga berdampak pada pelaksanaan kunjungan maupun pembahasan program yang melibatkan DPRD dan perangkat daerah.

‎”Kalau kami ingin berkoordinasi atau melakukan kunjungan, mereka juga belum punya tempat yang jelas. Bagaimana mau melakukan koordinasi kalau kantornya saja belum ada,” ujarnya.

‎Selain persoalan fasilitas, Komisi III juga menyoroti susunan keanggotaan Satgas BGN yang dinilai masih perlu disempurnakan. Dalam dokumen yang ada, keanggotaan hanya mencantumkan istilah “OPD terkait” tanpa menjelaskan perangkat daerah mana saja yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan program.

‎

‎Menurut Sugiyarto, penyebutan instansi secara rinci akan memperjelas tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing anggota Satgas. Ia mencontohkan instansi seperti Dinas Kesehatan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun organisasi perangkat daerah lain yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program gizi perlu dicantumkan secara jelas.

‎”Jangan hanya ditulis OPD terkait. Harus disebutkan secara spesifik, misalnya Dinas Kesehatan, BPOM, atau instansi lainnya, supaya semua pihak memahami tugas dan tanggung jawabnya,” tegasnya.

‎Komisi III berharap masukan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Biro terkait bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng. Dengan dukungan sarana yang memadai serta susunan Satgas yang lebih jelas, DPRD optimistis koordinasi lintas sektor dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis di Kalteng dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *