Hukum KriminalUtama

Gugatan PT KBM Kandas, Sidang Kasus Zirkon 8 Juli

614
×

Gugatan PT KBM Kandas, Sidang Kasus Zirkon 8 Juli

Sebarkan artikel ini
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi.

PALANGKA RAYA – Langkah PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melalui praperadilan berakhir tanpa hasil. Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak seluruh permohonan perusahaan tersebut, sehingga penyidikan dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon tetap berlanjut.

Kepastian itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, Kamis (2/7/2026). Menurutnya, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan PT KBM. “Gugatan praperadilan PT KBM sudah diputuskan dan hasilnya ditolak pengadilan negeri,” kata Hendri saat dikonfirmasi awak media ini.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan langkah penyidik Kejati Kalteng yang sebelumnya menyita sejumlah aset dan dokumen perusahaan dalam proses penyidikan kasus itu. Keberatan perusahaan yang diajukan melalui praperadilan tidak mengubah jalannya penanganan perkara.

Dengan berakhirnya praperadilan itu, fokus penanganan kini beralih ke perkara pokok. Kejati Kalteng memastikan sidang perdana dugaan korupsi penjualan dan ekspor zirkon akan mulai digelar pada 8 Juli 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan. “Sidang tanggal 8 Juli,” bebernya.

Hendri menegaskan, seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penyidik akan menghadirkan alat bukti dan fakta-fakta yang telah dikumpulkan selama penyidikan untuk diuji dalam persidangan.

Kasus ini merupakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenit, serta rutil di Kalimantan Tengah. Dalam pengembangannya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT KBM dan beberapa instansi pemerintah guna melengkapi alat bukti.

Sebelumnya, PT KBM menggugat Kejati Kalteng melalui praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Plk. Perusahaan meminta hakim menyatakan penyitaan aset dan dokumen yang dilakukan penyidik tidak sah.

Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut. Dengan demikian, proses penyidikan tetap memiliki landasan hukum dan perkara kini memasuki tahapan pembuktian di pengadilan.

Putusan praperadilan ini menjadi momentum penting dalam penanganan kasus zirkon yang menyita perhatian publik. Kini, sorotan beralih ke persidangan pokok yang akan menentukan pembuktian dugaan korupsi dalam perkara tersebut. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *