PALANGKA RAYA – Ratusan guru PPPK paruh waktu di sejumlah daerah dikabarkan sudah enam bulan belum dibayar. Hal ini dampak dari pengetataan anggaran dari pemerintah pusat terutama dana transfer ke daerah dan dana bagi hasil yang belum dibayarkan.
Menyikapi masalah itu Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugiyarto, meminta pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan pembayaran honor guru PPPK paruh waktu yang dilaporkan belum dibayarkan selama enam bulan.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran hak tenaga pendidik tidak boleh terus terjadi karena menyangkut kewajiban pemerintah terhadap aparatur yang tetap menjalankan tugas di sekolah. Sugiyarto menegaskan, pengangkatan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh, merupakan usulan dari pemerintah kabupaten/kota sehingga harus diikuti dengan perencanaan anggaran yang matang.
“Usulan PPPK itu berasal dari kabupaten/kota. Karena itu dalam penganggarannya setiap tahun harus konsisten. Ini menyangkut struktur gaji pemerintah daerah, sehingga sejak awal benar-benar harus dihitung agar tidak ada lagi kekurangan di tengah jalan,” ujarnya, Jumat (26/6).
Ia menilai persoalan tersebut menjadi peringatan agar pemerintah daerah lebih cermat dalam menyusun APBD. Kondisi berkurangnya transfer ke daerah memang diakui memberi tekanan terhadap kemampuan fiskal, namun tidak dapat dijadikan alasan mengabaikan hak para guru yang tetap menjalankan kewajibannya mengajar.
Sugiyarto mengingatkan pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab memenuhi pembayaran gaji PPPK. “Sesuai yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, tidak ada alasan untuk memberhentikan PPPK apa pun namanya. Karena itu pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi harus berhati-hati dalam penyusunan anggaran setiap tahun agar pembayaran gaji ASN dan PPPK tidak terkendala,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila masih terdapat kekurangan anggaran, maka penyelesaiannya harus menjadi prioritas dalam perubahan APBD Tahun 2026 karena merupakan kewajiban daerah. Menurutnya, belanja pegawai tidak boleh dikalahkan oleh kebutuhan lain yang dapat ditunda.
Selain meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi, Komisi III DPRD Kalteng juga berharap pemerintah pusat memperhatikan kebijakan transfer ke daerah. Dia menyebutkan jika pengurangan transfer daerah, jangan sampai menyasar dana yang berkaitan dengan belanja rutin, terutama gaji ASN dan PPPK.
Dia berharap pemerintah pusat juga memperhatikan hal ini agar pemerintah daerah tidak kesulitan memenuhi kewajiban kepada para pegawainya. Keterlambatan pembayaran honor guru PPPK diantaranya disebabkan karena dan transfer ke daerah yang dipangkas pemerintah pusat. (sep/*)












