PULANG PISAU – Upaya pengungkapan dugaan korupsi dana pelaksanaan Pesta Paduan Suara (Pesparawi) di Pulang Pisau terus dilakukan pihak kejaksaan. Bahkan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau secara maraton kembali memanggil dan memeriksa 32 saksi.
Puluhan orang itu dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pesparawi XVII tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Pulang Pisau tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi melalui Kasi Pidsus Tory Saputra Marletun membenarkan pihaknya telah memanggil 32 saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pesparawi XVII tingkat Provinsi Kalteng di Pulang Pisau tahun 2024.
“Oh iya pak, sampai saat ini mulai minggu lalu kami terus memanggil secara maraton 32 saksi,” kata Kasi Pidsus Kejari Pulpis Tory Saputra Marletun, Jumat (19/6/2026).
Dia menjelaskan, saksi-saksi yang dipanggil itu merupakan orang yang sebelumnya telah dipanggil dan saksi yang baru pertama kali dipanggil.
Namun ia tidak mengungkap secara detail terkait nama-nama yang telah diperiksa kejaksaan. “Ada nama-nama baru saksi yang kami periksa, dan juga saksi-saksi yang sudah dipanggil, dan dipanggil kembali,” tegas Tory Saputra
Menurut dia, dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pesparawi tersebut, pihaknya telah memanggil dan memeriksa lebih dari 40 saksi.
Sementara pemanggilan kembali 32 saksi oleh kejaksaan tersebut untuk mengungkap fakta baru dalam kegiatan Pesparawi sehingga perkaranya menjadi terang benderang.
“Dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pesparawi XVII tingkat Provinsi Kalteng tahun 2024 di Pulang Pisau tersebut terus berproses secara profesional, obyektif, transparan dan akuntabel. Kami berkomitmen mengungkap secara terang benderang, ” tegas Tory Saputra. (ung/ens)












