Terkait Penyitaan Aset Dugaan Korupsi Penjualan dan Ekspor Zirkon
PALANGKA RAYA – Penanganan perkara dugaan korupsi transaksi penjualan dan ekspor zirkon di Provinsi Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Salah satu perusahaan yang terseret dalam kasus tersebut, yaitu PT Kirana Bhumi Mineral (KBM), resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terkait penyitaan aset perusahaan.
Permohonan praperadilan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Plk sejak 15 Juni 2026. Melalui langkah hukum tersebut, PT KBM minta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam penyidikan perkara zirkon.
Gugatan tersebut muncul setelah penyidik Kejati Kalteng melakukan serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun aset yang diduga berkaitan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan mineral di daerah ini.
Kejati Kalteng pun mengakui telah menerima informasi terkait pengajuan praperadilan tersebut. Institusi penegak hukum itu menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum guna menguji tindakan aparat penegak hukum.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, pihaknya akan mempelajari secara rinci materi keberatan yang diajukan pemohon. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Ya kami menghormati permohonan keberatan tersebut dan kami akan pelajari dulu apa yang menjadi keberatannya,” katanya, Jumat (19/6/2026).
Hendri menegaskan, Kejati Kalteng siap memberikan jawaban dan pembuktian selama proses persidangan praperadilan berlangsung. Termasuk menjelaskan dasar hukum yang digunakan penyidik saat penyitaan aset yang kini dipersoalkan pihak perusahaan.
Kejaksaan juga meyakini seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan telah melalui prosedur yang berlaku. Karena itu, setiap dalil yang diajukan pemohon nantinya akan ditanggapi melalui mekanisme persidangan di pengadilan.
Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan maupun ekspor zirkon, ilmenit, dan rutil di Kalteng. Dalam pengembangannya, penyidik sempat menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng serta Kantor PT KBM pada Maret lalu.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan aktivitas penjualan mineral oleh sejumlah perusahaan selama periode 2020 hingga 2025. Kini, melalui jalur praperadilan, PT KBM berupaya menguji legalitas penyitaan yang dilakukan penyidik. Sementara Kejati Kalteng tetap melanjutkan penanganan perkara pokok yang menjadi perhatian publik tersebut. (ter/ens)












