PALANGKA RAYA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah. Hingga triwulan I tahun ini, penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor tercatat mencapai sekitar Rp 23 miliar, dengan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 43 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 50,83 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan program pemutihan memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Dalam program tersebut, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
“Karena diputihkan, yang dikenakan hanya tahun ini saja. Tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak ditagihkan lagi,” ujarnya, Sabtu (13/6/26).
Menurut Emi, pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan langsung melalui Samsat. Masyarakat juga dapat mengakses layanan tersebut melalui loket Samsat yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palangka Raya.
Dia menjelaskan, kebijakan pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang memiliki tunggakan bertahun-tahun. Bahkan kendaraan yang tidak membayar pajak selama lima hingga sepuluh tahun tetap hanya dikenakan kewajiban membayar pajak untuk tahun berjalan.
“Kalau biasanya ada tunggakan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya, sekarang yang ditagihkan hanya tahun ini saja,” katanya.
Terkait jumlah kendaraan yang memanfaatkan program tersebut, Bapenda masih menunggu data dari pihak Samsat. Data tersebut mencakup jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang terdaftar di Kota Palangka Raya.
Meski belum ada data pasti mengenai jumlah kendaraan yang mengikuti program pemutihan, Emi menilai capaian penerimaan hingga pertengahan tahun menunjukkan hasil yang cukup baik.
Berdasarkan data per 11 Juni 2026, realisasi penerimaan BBNKB telah mencapai 50,83 persen dari target, sedangkan realisasi PKB berada di angka 43 persen.
Emi menambahkan, kewenangan pengelolaan pajak kendaraan bermotor berada di tingkat pemerintah provinsi. Karena itu, Pemerintah Kota Palangka Raya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah program pemutihan akan diperpanjang atau tidak.
“Kalau kendaraan bermotor itu kewenangannya ada di provinsi, jadi untuk perpanjangan program pemutihan bukan kewenangan pemerintah kota,” pungkasnya. (ifa/)












