PALANGKA RAYA – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 tidak membuat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menutup mata terhadap berbagai persoalan yang masih terjadi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (18/6), BPK-RI mengungkap sejumlah temuan mulai dari pengelolaan rumah dinas, kas daerah, aset pemerintah, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) ketahanan pangan, hingga tata kelola pertambangan dan pajak daerah.
Kepala BPK Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Akbar mengatakan temuan terkait PSN ketahanan pangan berkaitan dengan penggunaan lahan dan pelaksanaan program di lapangan.
“Itu semua sudah termuat di dalam laporan. Jadi berkaitan dengan penggunaan lahannya, kemudian bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Semua sudah kami sampaikan dalam hasil pemeriksaan dan menjadi bagian dari rekomendasi yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam pemeriksaannya, BPK-RI menemukan sistem informasi pangan yang belum terintegrasi, perlindungan lahan pertanian yang belum optimal, serta belum tuntasnya pemetaan distribusi pangan.
Di sektor keuangan daerah, BPK-RI menyoroti pengelolaan rumah dinas dan pemungutan retribusi yang belum memadai sehingga berpotensi menyebabkan kekurangan penerimaan retribusi sewa rumah dinas sebesar Rp577,52 juta. Pengelolaan kas dan setara kas juga belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan Pemprov Kalteng harus memulihkan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) yang terpakai senilai Rp273,03 miliar pada APBD tahun berikutnya.
Selain itu, BPK-RI menemukan aset peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya, termasuk aset yang masih dikuasai pegawai yang telah pensiun. Persoalan juga ditemukan pada pertanggungjawaban sejumlah belanja barang, jasa, hibah, dan belanja modal di beberapa perangkat daerah.
BPK-RI turut menyoroti tata kelola pertambangan. Perizinan, pengawasan lingkungan hidup, penggunaan kawasan hutan, hingga penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Temuan lainnya berkaitan dengan pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang masih menyisakan berbagai kelemahan administrasi dan potensi kesalahan penetapan.
Meski demikian, BPK-RI tetap memberikan opini WTP kepada Pemprov Kalteng. “Kami tetap memberikan opini WTP karena secara keseluruhan laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Tetapi temuan-temuan yang kami sampaikan tetap harus ditindaklanjuti karena menyangkut tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tegas Dodik.
BPK-RI memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov Kalteng untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memastikan seluruh catatan BPK-RI akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
“Kita akan evaluasi bersama pejabat terkait supaya tidak ada temuan-temuan lagi. Semua yang menjadi catatan BPK tentu akan menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan,” katanya.(sep)












